Guru Honorer
Kabar Gembira Guru Honorer Bisa Terima Gaji Tanpa NUPTK, Ini Syaratnya, Berlaku Sampai Kapan?
Mendikbud Nadiem Makarim menghapus syarat NUPTK untuk gaji Guru Honorer dari Dana BOS, Simak syaratnya
TRIBUN-TIMUR.COM - Ini kabar gembira bagi para guru honorer di tengah pandemi Covid-19.
Pemerintah mengambil kebijakan untuk melonggarkan ketentuan penerimaan gaji bagi guru honorer dari Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS
Yakni dengan menghapus salah satu syarat kepemilikan Nomou Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler.
• Terbongkar, Tiket Asimilasi Napi yang Mau Bebas Dihargai Rp 5 Juta, Menteri Yasonna Laoly Sudah Tahu
• Kabar Terbaru soal Kapan THR ASN, TNI & Polri Cair? Kemenkeu: Paling Cepat 10 Hari Sebelum Lebaran
• Mulai 18 April Aturan IMEI Berlaku, Ini Data yang Diambil dari Ponsel Jumlahnya Capai 1 Miliar
Dalam permendikbud tersebut, Kemendikbud menghapus ketentuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) sebagai salah satu syarat bagi guru honorer untuk dapat menerima gaji dari penggunaan dana BOS.
Namun kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama masa darurat Virus Korona (Covid-19).
Ketentuan penggunaan dana BOS Reguler ini berlaku mulai April 2020 sampai dengan dicabutnya penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 oleh pemerintah pusat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, dalam permendikbud sebelumnya, yakni Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, pembayaran gaji guru honorer dari dana BOS harus memenuhi persyaratan memiliki NUPTK.
“Sekarang kita ubah selama masa darurat Covid-19, dilepas ketentuan harus memiliki NUPTK.
Tapi guru honorer yang bisa menerima gaji dari dana BOS tetap harus tercatat di dapodik per Desember 2019.
Walaupun syarat NUPTK sudah dilepas sementara, syarat lain tetap berlaku,
yaitu bagi guru honorer yang belum mendapatkan tunjangan profesi dan telah memenuhi beban mengajar,” ujar Mendikbud dalam telekonferensi pada Rabu (15/4).
Dalam pasal 9A ayat 3 Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, tercantum bahwa pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara dan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. tercatat pada Dapodik per 31 Desember 2019,
b. belum mendapatkan tunjangan profesi, dan