Update Corona Makassar
Ternyata Makassar Sudah Ajukan PSBB, Bagaimana Kelanjutannya? 10 Daerah Ini Sudah Terapkan
Terkait itu, Jubir Gugus Tugas Covid 19 Makassar, Ismail Hajiali, mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai PSBB.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - jumhah pasien Corona yang melampaui 100 orang membuat Makassar menjadi zona merah.
Pemkot Makassar masih menunggu izin dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Terkait itu, Jubir Gugus Tugas Covid 19 Makassar, Ismail Hajiali, mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai PSBB.
Hal tersebut lantaran pihaknya belum juga mendapatkan respon dari Kemenkes RI atas usulan menerapkan PSBB di Makassar.
"Kami sudah ajukan ke Kemenkes melalui Pemprov Sulsel, tapi hingga sekarang belum juga ada kabar terbaru," ujarnya, Rabu (15/4/2020).

Sementara itu, Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb kembali menegaskan keputusannya untuk segera memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
• Haji 2020 Terancam Batal karena Pendemi Corona, Bagaimana Nasib Uang JCH?
• Adiknya Positif Corona, Ketua PKK Gowa: Semangat Sayang
Hal ini dilakukan menyusul sejumlah perkembangan situasi yang terjadi di Makassar beberapa hari terakhir ini.
“Hasil kajian epidemiologi yang kami lakukan, Makassar sudah memenuhi kriteria untuk diberlakukan PSBB. Mulai dari tingkat penyebaran, terjadinya local transmission, termasuk perkembangan jumlah pasien Covid-19 yang terus bertambah," ujar Iqbal
"Demikian pula masukan dari Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Makassar yang kesemuanya mendorong PSBB. Saat ini dokumennya masih dilakukan penyempurnaan, Insya Allah satu atau dua hari kedepan kita ajukan ke Pemerintah Pusat melalui Pak Gubernur (Nurdin Abdullah)," tambahnya.
Menurutnya, sebagian besar isyarat PSBB sebenarnya sudah dilakukan di Kota Makassar.
Misalnya, pemberhentian sementara aktifitas di sekolah, pemberhentian sementara aktifitas perkantoran, pemberhentian sementara aktifitas kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan ditempat-tempat umum, pemberhentian kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi.
"Tentu ada pengecualian dalam hal ini, misalnya toko-toko yang menjual bahan baku, termasuk aktifitas relawan yang sedang bekerja dalam gugus tugas percepatan penanganan Covid-19,” katanya.
Sementara itu, rencananya PSBB akan diberlakukan selama 14 hari. Namun jika masih dianggap perlu maka akan diperpanjang.
10 Daerah Sudah Terapkan
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto mencatat sudah ada daerah di Indonesia telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).