Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pilkada Serentak 2020 Sulsel

Tahapan Pilkada Serentak Sulsel Bakal Digelar Jika Corona Cepat Teratasi

Namun jika situasi virus corona terus memburuk dan belum dikendalikan maka tahapan pilkada dapat dilakukan pada awal Juni mendatang.

Penulis: Abdul Azis | Editor: Syamsul Bahri
ist
Komisioner Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel), Saiful Jihad 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kordinator Divisi Pengawasan dan Hubal Badan Pengawas Pemilu Sulawesi Selatan (Bawaslu Sulsel) Saiful Jihad menyatakan Pilkada serentak 9 Desember 2020 baru akan dilakukan jika pandemi Covid-19 itu bisa diatasi secepatnya.

Namun jika situasi virus corona terus memburuk dan belum dikendalikan maka tahapan pilkada dapat dilakukan pada awal Juni mendatang. 

" Pilkada serentak 9 Desember 2020 baru akan dilakukan kalau pandemi Covid-19 itu bisa diatasi sesegera mungkin dan kalau itu ditarik kebelakang, maka paling lambat agenda tahapan yang ditunda itu mulai awal Juni 2020," kata Saiful kepada Tribun, Rabu (15/4/2020).

Artinya Pilkada serentak dimungkinkan jika pandemi Covid-19 sudah tidak lagi membahayakan untuk melakukan interaksi dan pertemuan di luar rumah.

Agenda awal Juni adalah melakukan verifikasi faktual untuk calon perseorangan dan itu tidak mungkin dilakukan secara online, ungkap Saiful menambahkan.

Terkait jadwal tersebut kata Saiful, Bawaslu Sulsel tentu akan menyiapkan semua hal-hal yang dibutuhkan dalam tugas pengawasan, seperti halnya PPK dan PPS yang mulai diaktifkan pertanggal 30 Mei mendatang.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyebut regulasi Peraturan KPU (PKPU) dibuat secara tidak matang.
Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Hubal) Bawaslu Sulsel Saiful Jihad menyebut regulasi Peraturan KPU (PKPU) dibuat secara tidak matang. (Abd Azis/Tribun Timur)

" Panwascam dan Pengawas kelurahan/desa juga akan aktif. Artinya, tidak ada rekrutmen baru kecuali yang ada sudah tak memenuhi syarat, maka akan diganti dengan calon urutan dibawahnya jika yang juga masih memenuhi syarat," katanya.

Diketahui, pelaksanaan Pilkada serentak 2020 diundur hingga 9 Desember. Pengunduran ini disepakati Komisi II DPR RI dan pemerintah karena pandemi corona.

Keputusan ini diambil oleh Komisi II dalam rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). (*)

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp

Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur: 

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved