Pilkada Serentak
Pilkada Serentak 9 Desember, PKS Sulsel: Sepakat, Ada Tiga Pertimbangan
Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Penulis: Muhammad Fadhly Ali | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terkait penundaan penyelenggaraan Pilkada 2020 akibat wabah Covid-19.
Tahap pemungutan suara yang sedianya akan digelar pada 23 September ditunda menjadi 9 Desember.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Selatan, Surya Darma ngikut saja.
"Bagi kami parpol ikut saja dengan keputusan itu," ujar Surya Darma via pesan WhatsApp, Rabu (15/4/2020).
Menurutnya, ada beberapa hal sehingga pengunduran jadwal pilkada serentak hanya selama tiga bulan.
"Saya kira didasarkan beberapa pertimbangan. Pertama, beberapa tahapan pilkada menang sudah mengalami pengunduran, seperti tahapan verifikasi untuk calon kepala daerah dari jalur perorangan," katanya.
Kedua, pengunduran sudah mencakup estimasi bakal meredanya wabah Covid-19.
"Dan ketiga, jika pilkada tertunda terlalu lama, maka diperkirakan tidak akan menarik bagi para calon," ujarnya.
Mengapa demikian? "Karena siapapun terpilih sebagai kepala daerah hanya akan menjabat sekian tahun," jelasnya.
Hal tersebut mengingat, pada 2024 akan ada pilkada serentak lagi.(*)
Laporan Wartawan tribun-timur.com, @fadhlymuhammad
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)