Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Bidan Desa Korban ABG

Manfaatkan Hujan Deras, ABG Ini Menyelinap Masuk Lewat Jendela Buat Bidan Desa Pasrah Tak Berdaya

Manfaatkan Hujan Deras, ABG Ini Menyelinap Masuk Lewat Jendela Buat Bidan Desa Pasrah Tak Berdaya

Editor: Waode Nurmin
ISTIMEWA
Ilustrasi kasus rudapaksa 

Karena pelaku di bawah umur, Idul sempat memanggil Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk dilakukan diversi.

"Tapi keluarga korban ngotot lanjut, sehingga kasus ini kita proses sesuai hukum yang berlaku," tuturnya.

Kasus Oknum Dokter Diduga Setubuhi Gadis 15 Tahun di Mojokerto, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Suasana tempat praktek dokter Ad spesialis kandungan dan kebidanan di wilayah mojosari, Sabtu (23/11/2019), diduga dokter Ad melakukan pencabulan terhadap ABG di bawah umur di tempat praktek.
Suasana tempat praktek dokter Ad spesialis kandungan dan kebidanan di wilayah mojosari, Sabtu (23/11/2019), diduga dokter Ad melakukan pencabulan terhadap ABG di bawah umur di tempat praktek. (Tribunjatim.com/Febrianto)

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto belum menetapkan tersangka terkait kasus persetubuhan dibawah umur terhadap korban PL (15) yang diduga dilakukan oleh dr. AND oknum dokter Spesialis Kebidanan dan Penyakit Kandungan di Kabupaten Mojokerto.

Padahal terhitung sudah 15 hari Polisi melakukan penyidikan setelah ibu korban melaporkan oknum dokter itu ke Polres Mojokerto, Senin (18/11) kemarin.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Dewa Putu Prima mengatakan pihaknya sudah menetapkan status perkara ini ke tahap penyidikan sehingga dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dari orang terdekat korban.

"Belum ada tersangka masih tahap pemeriksaan saksi," ujarnya kepada wartawan, Jumat (6/12/2019).

Dewa menjelaskan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan 13 saksi di antaranya yaitu korban dan dr AND yang sudah diperiksa sebanyak dua kali.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap ibu korban, AR, SC alias Cicik, RT alias Iyem dan lima staf dr AND. Saksi YF kakak ipar AR yang diperkuat saksi ahli visum korban dari dokter RSUD Prof Dr Soekandar.

Untuk diketahui, saksi AR (30) warga Bangsal Kabupaten Mojokerto adalah majikan. Ia diduga mengantar korban ke tempat praktik dr AND di Jalan Raya Desa Seduri, Kecamatan Mojosari, Mojokerto (26/8/2019) lalu.

Pemeriksaan terhadap dokter AND dan korban bersama saksi lain AR sudah dilakukan kemarin Rabu (4/12) .

"Keterangan dari saksi kami konfrontir belum ada pengakuan darinya kalau dari korban tetap," ungkapnya kepada Tribunjatim.com.

Masih kata Dewa, pihaknya memeriksa saksi YF warga Bangsal yang merupakan suami dari SC alias Cicik kakak ipar dari AR.

Pemeriksaan itu merujuk sepengetahuan saksi YF terkait korban yang bekerja di rumah AR adik iparnya.

"Pengakuannya saksi tidak tahu korban diantar ke tempat praktik dr AND," terangnya.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved