Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

THR ASN TNI dan Polri

THR Eselon III, II, I Berkurang, Ini Pangkat TNI Polri yang Terima, Jokowi-Maruf Tidak Kapan Cair?

Ini pangkat di polisi dan pangkat TNI yang juga terima THR, setara dengan ASN Eselon III, II dan I

Editor: Waode Nurmin
Tribunpekanbaru
Ilustrasi THR 

TNI:
1. Pembantu Letnan Satu
2. Pembantu Letnan Dua
3. Sersan Mayor
4. Sersan Kepala
5. Sersan Satu
6. Sersan Dua

Eselon I

Polri :
1. Ajun Brigadir Polisi
2. Ajun Brigadir Polisi Satu
3. Ajun Brigadir Polisi Dua
4. Bhayangkara Kepala
5. Bhayangkara Satu
6. Bhayangkara Dua

TNI:
1. Kopral Kepala
2. kopral Satu
3. kopral Dua
4. Prajurit Kepala
5. prajurit Satu
6. prajurit Dua

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin.

 Beredar Isi Surat Stafsus Milenial Jokowi Pakai Kop Resmi Sekretariat Kabinet RI, Permohonan Maafnya

 Update Daftar Hp Samsung Turun Harga April 2020, Galaxy A30s, Galaxy A51, Galaxy A70, Spesifikasi

Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebut, Presiden, Wakil Presiden, bersama para Menteri tidak akan mendapat Tunjangan Hari Raya ( THR ) tahun ini.

Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR maupun DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia dalam video conference di Jakarta, Selasa, 14 April 2020.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres). "THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi presiden," tambahnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved