Pilkada Bulukumba
Terbukti Tak Netral, KASN Rekomendasikan 2 ASN Bulukumba Diberi Sanksi
Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemkab Bulukumba untuk diberi sanksi.
Penulis: Firki Arisandi | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNBULUKUMBA.COM, UJUNG BULU - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) merekomendasikan dua Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulukumba untuk diberi sanksi.
Kedua ASN tersebut yakni Sekretaris Dinas Pariwisata (Dispar) Bulukumba H Andi Mattampawali (HAM) dan Andi Fajar (AF).
Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku karena telah terlibat kegiatan politik praktis.
Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abu Bakar, yang dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan pihaknya telah menerima salinan rekomendasi KASN melalui email.
"Sejauh ini Bawaslu Bulukumba sudah menangani 8 kasus yang direkomendasikan ke KASN, 2 di antaranya sudah keluar rekomendasinya, itu artinya masih ada 6 kasus lainnya sementara berproses di KASN," jelasnya.
Bakri menambahkan, berdasarkan analisis KASN terhadap kajian Bawaslu Bulukumba dan Panwaslu Kecamatan Rilau Ale, kedua ASN tersebut dinyatakan melanggar PP 42 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode PNS dan PP 53 tahun 2010, tentang disiplin ASN.
KASN melalui surat rekomendasinya dengan Nomor: R. 994/KASN /3/2020, menilai ASN berinisial HAM dengan tindakan melakukan pendekatan dengan mendaftar ke partai politik sebagai bakal calon, melanggar kode Etik dan kode perilaku sesuai ketentuan PP Nomor 42 tahun 2004 dan melanggar ketentuan pasal 3 PP 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN.
"Sehingga rekomendasi KASN, HAM untuk diberikan sanksi disiplin ringan," ujarnya.
Sementara ASN berinisial AF, berdasarkan surat rekomendasi KASN Nomor : R. 1027/KASN/4/2020, dengan tindakan yang dilakukan bersangkutan dengan membuat pernyataan memberikan dukungan untuk memenangkan bakal calon tertentu dan dimuat dalam salah satu media online lokal Bukukumba, pada tanggal 3 januari 2020 merupakan perbuatan yang melanggar pasal 2 huruf f, pasal 4 huruf d, pasal 5 ayat (2) huruf k dan i, pasal 9 ayat (2) dan pasal 23 huruf d Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 serta pasal 6 huruf d, e, dan h, pasal 7 dan pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah 42 tahun 2004.
"Kalau yang bersangkutan dijatuhi sanksi moral sesuai ketentuan pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 42 tahun 2004," tambahnya.
Menurut Bakri, KASN sangat tegas dengan meminta pejabat pembina kepegawaian dan pejabat berwenang untuk segera melaksanakan rekomendasi tersebut dengan waktu 14 hari kerja.
"Kita berharap ASN Bulukumba mematuhi ketentuan peraturan perundang undangan berkaitan larangan ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis. Bawaslu Bulukumba telah melakukan pencegahan pelanggaran pemilihan dengan memberikan himbauan ke instansi di mana ASN bekerja," jelasnya.
Kepala BKPSDM Bulukumba, Andi Ade Ariyadi yang dikonfirmasi, membenarkan pihaknya telah menerima salinan rekomendasi KASN terhadap dua oknum ASN tersebut.
"Iya baru kamis lalu kita terima salinannya, sementara kita proses. Betul ada dua yakni Pak Andi Mattampawali dan Andi Fajar. Kita imbau kepada seluruh ASN agar tetap menjaga netralitas, KASN dan Bawaslu tidak main-main soal itu, ada laporan langsung diproses," katanya.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)