Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Andi Taufan Garuda Putra

Stafsus Jokowi Andi Taufan Garuda Putra Terancam 20 Tahun Bui, Bos Amartha Ditegur Eks Pimpinan KPK

Stafsus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra bisa dipenjara 20 tahun, bos Amarta ditegur eks Wakil Ketua KPK. Pandemi Covid-19 Virus Corona

Editor: Edi Sumardi
DOK KOMPAS.COM DAN HANDOVER
Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra dan suratnya kepada camat se-Indonesia. Bos PT Amartha Mikro Fintek ( Amartha ) itu pun menuai kontroversi. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Stafsus Presiden Jokowi Andi Taufan Garuda Putra bisa dipenjara 20 tahun, bos Amarta ditegur eks Wakil Ketua KPK.

Staf Khusus Presiden Jokowi Bidang Ekonomi dan Keuangan, Andi Taufan Garuda Putra sedang menuai kontroversi sejak, Senin (14/4/2020) kemarin.

Hal ini menyusul terbitnya surat atas nama dirinya dengan kop Sekretariat Kabinet yang ditujukan kepada camat di seluruh Indonesia.

Dalam surat tersebut, Andi memperkenalkan dirinya kepada semua camat di Indonesia selaku Staf Khusus Presiden Jokowi.

Surat itu merupakan permohonan agar para camat mendukung edukasi dan pendataan kebutuhan Alat Pelindung Diri ( APD ) demi melawan pandemi Virus Corona ( Covid-19) yang dilakukan oleh perusahaan pribadi Andi, yakni PT Amartha Mikro Fintek ( Amartha ).

Ada dua hal yang menjadi fokus Andi Taufan Garuda Putra untuk diperhatikan para camat.

Pertama, Amartha akan melakukan edukasi seputar Covid-19.

Petugas lapangan Amartha disebut akan berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat desa soal tahapan penyakit Covid-19 beserta cara-cara penanggulangannya.

Kedua, Amartha juga akan mendata kebutuhan APD di puskesmas atau layanan kesehatan lainnya di desa agar pelaksanaannya berjalan lancar.

Belakangan, surat tersebut dikecam sebagian warganet.

Mereka berpendapat, tindakan itu melibatkan perusahaan pribadi, apalagi sampai mengirimkan surat ke camat untuk membantu aktivitas perusahaannya merupakan hal yang tidak pantas.

Saat dirinya disorot, alumnus SMP Negeri 6 Makassar itu pun meminta maaf dan berjanji akan menarik kembali surat tersebut.

"Saya mohon maaf atas hal ini dan menarik kembali surat tersebut," kata Andi Taufan Garuda Putra melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Andi Taufan Garuda Putra saat diperkenalkan sebagai Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi pada November 2019.
Andi Taufan Garuda Putra saat diperkenalkan sebagai Staf Khusus Milenial Presiden Jokowi pada November 2019. (DOK PRIBADI/SETPRES)

Andi Taufan Garuda Putra menjelaskan, aktivitas perusahaan pribadinya dalam memerangi Virus Corona di tingkat desa itu merupakan hasil kerja sama dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

"Perlu saya sampaikan bahwa surat tersebut bersifat pemberitahuan dukungan kepada Program Desa Lawan Covid-19 yang diinisiasi oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi," lanjut alumnus Harvard University itu mengatakan.

Saat mengirim surat tersebut kepada semua camat di Indonesia, Andi Taufan Garuda Putra bermaksud untuk bergerak cepat membantu mencegah dan menanggulangi Covid-19 di desa.

Menurut dia, hal itu dapat dilakukan melalui dukungan secara langsung oleh tim lapangan Amartha yang berada di bawah kepemimpinannya.

Dukungan tersebut murni atas dasar kemanusiaan dan menggunakan biaya Amartha serta donasi dari masyarakat yang akan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Ia juga menegaskan bahwa dukungan yang diberikan itu dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, baik APBN maupun APBD.

"Saya akan terus membantu pemerintah dalam menangani penyebaran Covid-19. Bekerja sama dan bergotong royong dengan seluruh masyarakat, baik pemerintah, swasta, lembaga, dan organisasi masyarakat lainnya untuk menanggulangi Covid-19 dengan cepat," kata Andi Taufan Garuda Putra memaparkan.

"Sekali lagi terima kasih dan mohon maaf atas kegaduhan dan ketidaknyamanan yang timbul. Apa pun yang terjadi, saya tetap membantu desa dalam kapasitas dan keterbatasan saya," lanjut dia mengatakan.

PSI Minta Mundur

Meanggapi beredarnya surat tersebut, Partai Solidaritas Indonesia ( PSI ) meminta Andi Taufan Garuda Putra, untuk mengundurkan diri.

Sebab, Andi Taufan Garuda Putra dinilai telah terlibat konflik kepentingan.

"Dalam demokrasi yang mapan, pejabat publik mengundurkan diri karena kesalahan adalah hal biasa. Mungkin Mas Taufan bisa memberi contoh, membuat tradisi baru, dengan kesadaran pribadi mau mengundurkan diri," kata Ketua DPP PSI, Isyana Bagoes Oka, dalam keterangan tertulis, Selasa.

"Ada konflik kepentingan dalam surat yang tidak seharusnya dilakukan seseorang yang memiliki jabatan sangat penting," kata Isyana Bagoes Oka lebih lanjut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Eksternal Partai Solidaritas Indonesia, Isyana Bagoes Oka dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie (kiri dan kanan).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Bidang Eksternal Partai Solidaritas Indonesia, Isyana Bagoes Oka dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie (kiri dan kanan). (DOK TRIBUNNEWS.COM)

Andi Taufan Garuda Putra belakangan sudah meminta maaf dan mengaku telah menarik surat tersebut.

Namun, Isyana Bagoes Oka menilai permintaan maaf itu belum cukup.

"Memang Mas Taufan sudah meminta maaf tapi tidak menggunakan kop surat yang sama, yaitu Sekretariat Kabinet. Juga di bawah tanda tangan dan nama hanya bertuliskan email pribadi," tutur Isyana Bagoes Oka.

Ia berharap dalam situasi sulit seperti sekarang, para pembantu presiden tidak menambah sulit posisi Jokowi.

Setiap langkah dan pernyataan harus terukur dan bisa dipertanggungjawabkan.

Praktik Korupsi, Ancamannya 20 Tahun Penjara

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari menilai, surat itu berpotensi digolongkan sebagai tindak korupsi.

Jika surat ini motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan, menurut Feri, dapat dinyatakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Kalau motifnya mencari keuntungan dengan menyalahgunakan kekuasaan dapat digolongkan kepada korupsi," kata Feri Amsari kepada Kompas.com, Selasa.

Feri Amsari mengatakan, surat tersebut sarat akan konflik kepentingan karena perusahaan yang ditunjuk adalah milik Andi Taufan Garuda Putra pribadi.

Padahal, sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN, penyelenggara negara dilarang melakukan tindakan yang bermuatan konflik kepentingan.

Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang, Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi Universitas Andalas Padang, Feri Amsari (NARASI.TV)

Jika potensi korupsi itu benar terjadi, lanjut Feri Amsari, hukuman yang diterima Andi Taufan Garuda Putra bisa lebih berat karena dipraktikkan di tengah situasi bencana.

"Ancamannya bisa 20 tahun atau hukuman mati karena dianggap memanfaatkan keadaan mencari keuntungan di tengah penderitaan publik luas," ujar dia.

Menurut Feri Amsari, tidak seharusnya staf khusus presiden punya kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak memberikan layanan jasa.

Selain itu, kata dia, tidak mungkin pengadaan barang dan jasa dengan cakupan wilayah seluruh desa di Indonesia dilakukan melalui mekanisme penunjukan.

"Pengadaan barang dan jasa berskala besar harus melalui open tender, bukan penunjukan langsung," kata dia.

Ditegur Mantan Wakil Ketua KPK

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ), Laode Muhammad Syarif menegur Andi Taufan Garuda Putra.

Teguran itu disampaikan Laode M Syarif melalui akunnya di Twitter @LaodeMSyarif pada Selasa malam.

Kata dosen Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin ( Unhas ) itu, Andi Taufan Garuda Putra masih muda, baru berusia 33 tahun, namun sudah belajar memanfaatkan kesempatan untuk meraup keuntungan pribadi.

Inilah contoh nyata konflik kepentingan.

Atas perbuatannya, Andi Taufan Garuda Putra diminta mundur dari jabatan Staf Khusus Presiden Jokowi.

Laode M Syarif juga me-mention KPK dalam cuitannya.

"Staf Khusus Presiden Andi Taufan @GarudaPutra ini, masih MUDA sudah belajar MEMANFAATKAN KESEMPITAN UNTUK KEUNTUNGAN PRIBADI melalui @amarthaid. Ini Contoh CONFLICT OF INTEREST akut. Dia tidak layak, menjadi staf khusus Presiden  @jokowi. HARUS MUNDUR KALAU PUNYA MALU @KPK_RI," demikian kicauan Laode M Syarif.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved