Penerimaan Mahasiswa 2020
Penerimaan Mahasiswa Baru 2020, Unhas Bahas Mekanisme Rekomendasi Bebas Narkoba untuk Camaba
Universitas Hasanuddin (Unhas) tengah melakukan rapat untuk para calon mahasiswa baru (Camaba) terkait rekomendasi bebas narkoba bagi Camaba
Penulis: Wahyu Susanto | Editor: Suryana Anas
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Universitas Hasanuddin (Unhas) tengah melakukan rapat untuk para calon mahasiswa baru (Camaba).
Yakni terkait rekomendasi bebas narkoba bagi Camaba yang dinyatakan lulus tahun ajaran 2020-2021.
Rekomendasi ini merupakan hal wajib disodorkan para Camaba yang akan mendaftar ulang.
Tetapi, otomatis mereka harus ke RS untuk mendapat rekomendasi tersebut ditengah Covid-19 (Virus Corona) masih mewabah.
"Makanya kami sementara rapatkan masalah ini," ujar Kasubdit Humas dan Informasi Publik Direktorat Komunikasi Unhas, Ishaq Rahman AMIPR Senin (13/4/2020).
Ishaq Rahman menambahkan pihaknya akan segera memberi pernyataan resmi dari hasil rapat ini.
Apakah tetap Camaba menyodoroan rekomendasi bebas narkoba atau akan ada sistem baru yang lahir.
"Ini baru selesai rapat. Sebentar saya sampaikan," imbuhnya.
Adapun Unhas sendiri baru saja menerima sebanyak 1.569 mahasiswa dari 62 program studi dengan jalur SNMPTN 2020.
Hasil ini diumumkan oleh Lembaga Test Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), Rabu, (8/4/2020) lalu.
Mereka yang dinyatakan lulus diharapkan untuk segera mempersiapkan proses Registrasi Ulang.
Registrasi ulang telah dibuka tepat hari ini 13 sampai 24 April 2020 melalui http://regpmb.unhas.ac.id.
Kemudian melakukan verifikasi dokumen secara online (verifikasi rapor, sertifikat, dan berkas lainnya), mulai 27 April sampai 8 Mei 2020.
Selanjutnya melakukan verifikasi dokumen penetapan Uang Kuliah Tunggal (UKT), tanggal 11 sampai 19 Mei 2020 dan pembayaran UKT melalui Bank BTN, tanggal 12 sampai 20 Mei 2020.
Laporan Wartawan Tribun-Timur.com, @wahyusisanto_21
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)