Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Makassar

175 Karyawan di Makassar di PHK, 2.763 Dirumahkan Tanpa Gaji

Di kota Makassar, tercatat ada sekitar 7.620 karyawan atau pekerja di rumahkan dari 161 perusahaan hingga 13 April 2020.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Sudirman
hasan basri
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Wabah virus corona tak hanya menimbulkan korban jiwa, tapi membuat orang kehilangan pekerjaan.

Di kota Makassar, tercatat ada sekitar 7.620 karyawan atau pekerja di rumahkan dari 161 perusahaan hingga 13 April 2020.

Ribuan pekerja terpaksa di rumahkan setelah adanya kebijakan pemerintah menutup tempat usaha selama masa pandemik covid 19.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengatakan, dari 7.620 dirumahkan.

Hanya sebagian kecil karyawan yang mendapatkan upah full.

"Yang mendapatkan upah full hanya 313 karyawan," kata Andi Irwan Bangsawan kepada tribun melalui pesan WhatsApp.

Sedangkan ada 4.369 karyawan mendapatkan upah hanya 50 persen dari total gaji yang diperoleh.

Ironisnya lagi, ada 2.763 karyawan yang dirumahkan tanpa mendapat upah sepersenpun dari perusahaan.

Tak hanya itu kata Andi Irwan Bangsawan, ada sekitar 175 karyawan di Kota Makassar terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Andi Irwan menambahkan, bagi yang kena PHK maupun dirumahkan akibat terdampak Covid-19, diminta untuk melapor ke dinas tenaga kerja.

Pemerintah nantinya akan memverifikasi data tersebut untuk memberikan insentif lewat program Kartu Prakerja kepada para pekerja yang di-PHK dan dirumahkan.

"7.620 Tenaga Kerja sudah kami laporkan langsung kepada DisnakerTrans Prov Sulsel, untuk dilanjutkan ke Pemerintah Pusat sebagai Data Kartu Pra Kerja," ujarnya.

Setiap penerima manfaat peserta, akan mendapatkan anggaran pemerintah pusat senilai Rp 3,35 juta.

Dengan rincian:

Anggaran pelatihan sebesar Rp 1 juta untuk pelatihan online

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved