Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nasib Pak RT Tolak Jenazah Perawat

Beredar Foto Pak RT dkk Pakai Baju Tahanan Ganjaran Tolak Jenazah Perawat Positif Corona, Wajahnya

Nasib Pak RT Tolak Jenazah Perawat, ditetapkan tersangka kini beredar foto mengenakan baju tahanan

Editor: Waode Nurmin
Instagram.com/@lambe_turah
Pak RT yang tolak jenazah perawat di Semarang dikirimi karangan bunga 

TRIBUN-TIMUR.COM - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat, --di antaranya adalah Ketua RT--, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.

Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Padahal Ludah Bisa Tularkan Virus CoronaViral di Grup WhatsApp Video Polisi Ludahi Pengemudi Yaris

Daftar Lengkap 282 Perwira Tinggi TNI AD yang Dimutasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.

Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona.

"Kami tahu, masyarakat saat ini resah karena virus ini menyebarnya sangat masif."

"Tapi dengan tindakan penolakan pemakaman seperti itu jelas melawan hukum."

"Padahal, pihak medis telah menyiapkan SOP khusus," tegas Direskrimum kepada TribunBanyumas, Sabtu (11/4/2020), di Mapolda Jateng.

Dia menuturkan, adapun tiga pelaku yang dibawa untuk dimintai keterangannya adalah P (31), BS (54), dan S (60).

Menurut Budi, mereka semua adalah tokoh masyarakat setempat.

Budi menjelaskan, ketiga tokoh masyarakat tersebut sempat dimintai keterangan juga oleh aparat dari Polres Semarang pada Jumat (10/4/2020) sekira pukul 19.00 WIB kemarin.

"Mereka yang diduga memprovokasi warga melanggar Pasal 212, 214, dan 14 ayat 1 UU nomer 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit."

"Kita pakai tiga pasal itu. Sejauh ini, kita sudah periksa tujuh saksi tersebut."

"Kemudian, tiga provokator itu kita amankan. Untuk video viral tersebut jadi alat bukti dalam pemeriksaan," jelas Budi.

Beredar pula foto Pak RT mengenakan baju tahanan bersama dua tokoh masyarakat lainnya.

Pak RT bersama dua rekannya ditangkap atas kasus provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.
Pak RT bersama dua rekannya ditangkap atas kasus provokator penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona. (Instagram @tantee_rempoong_oficiall)

Dia berharap, dengan tindakan tegas dari kepolisian ini, tidak ada lagi penolakan pemakaman terhadap jasad yang terinfeksi virus corona, khususnya di Jateng.

Sebab, pihaknya tidak akan segan menangkap warga yang berusaha menolak proses pemakaman korban virus corona.

Sedianya, NK (38) seorang perawat di RSUP dr Kariadi Semarang, yang meninggal karena terinveksi virus corona itu akan dimakamkan di TPU Sewakul, Kamis (9/4/2020) kemarin.

Namun, karena ada penolakan dari warga sekitar, penguburan jasad korban pun akhirnya dipindahkan ke komplek makam keluarga dr Kariadi, Bergotta, Kota Semarang.

"Apalagi yang ditolak ini adalah perawat. Mereka itu adalah pejuang dan garda terdepan pembasmi virus corona. Jangan sampai, tragedi ini terjadi kembali," pungkasnya.

 Padahal Ludah Bisa Tularkan Virus CoronaViral di Grup WhatsApp Video Polisi Ludahi Pengemudi Yaris

 Daftar Lengkap 282 Perwira Tinggi TNI AD yang Dimutasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Pemerintah Minta Jangan Ada Lagi Penolakan

Juru bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, meminta masyarakat untuk tidak menolak pemakaman jenazah pasien terkait virus corona.

Penolakan pemakaman jenazah terkait virus corona, selain tidak etis juga merupakan pelanggaran hukum.

“Mereka adalah saudara-saudara kita. Mereka itu keluarga kita yang harus menjadi korban karena penyakit ini."

"Bahkan ada dari mereka yang gugur karena melaksanakan tugasnya."

"Marilah kita menghormati mereka, tidak ada alasan menolak atau takut,” ujar Yurianto dalam konferensi pers di Media Center Gugus Tugas Percepatan PenangananCovid-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, Sabtu (11/4).

Yurianto menegaskan bahwa semua jenazah terkait Covid-19 mendapatkan perlakuan sesuai prosedur operasional standar internasional.

Tubuh jenazah dibungkus dalam kantong plastik dan dimasukkan dalam peti yang tertutup rapat. Peti ini juga telah dibersihkan dengan disinfektan.

Pemulasaran jenazah pun dilakukan oleh petugas terlatih yang memang berwenang untuk melakukan itu.

Sehingga tidak ada kemungkinan virus corona, yang tidak bertahan lama di luar tubuh manusia, untuk menyebar di daerah sekitar pemakaman.

“Selain itu, protokol penguburan jenazah sudah dibuat sesuai dengan protokol Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 tahun 2020,” tutur Yurianto, dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com.

Rumah Pak RT yang Tolak Pemakaman Perawat Dipenuhi Karangan Bunga

Dilansir dari akun instagram @lambe_turah, banyak warga mengirimkan karangan bunga ke TPU Sirawak dan rumah Pak RT Turbo.

Dalam captionnya, tertulis "Sedangkan karangan bunga yang menyatakan bela sungkawa atas matinya hati nurani masih terus membanjiri TPU dan juga rumah pak erte"

Ya, karangan bunga yang dikirim dari berbagai daerah di Indonesia ini diberi tulisan-tulisan nan menohok.

Misalnya karangan bunga dari IPEGERI (Ikatan Perawat Gerontik Indonesia) ini.

Karangan Bunga di TPU dan rumah Pak RT
Instagram.com/@lambe_turah

"Turut berduka cita atas matinya hati nurani dan rasa kemanusiaan masyarakat", tulisnya.

Ada juga karangan bunga DPK RSMI Papua, yang bertuliskan "Turut berduka cita atas matinya hati nurani oknum sekitar TPU Sirawak Suwakul"

Bahkan, ada juga karangan bunga yang isi pesannya mengingatkan akan masa depan.

Karangan bunga ini dikirimkan oleh DPD PPNI Wonogiri, "Menolak jenazah pasien covid 19, bisa saja jenazah seperti itu adalah dirimu di kemudian hari nanti"

Karangan bunga di TPU dan rumah Pak RT
Instagram.com/@lambe_turah
 
Karangan bunga di TPU dan rumah Pak RT
Instagram.com/@lambe_turah
Karangan bunga di TPU dan rumah Pak RT

 Padahal Ludah Bisa Tularkan Virus CoronaViral di Grup WhatsApp Video Polisi Ludahi Pengemudi Yaris

 Daftar Lengkap 282 Perwira Tinggi TNI AD yang Dimutasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto

Pak RT Berikan Klarifikasi hingga Ditetapkan Jadi Tersangka

Sebelumnya, di hadapan Ketua DPW Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Jawa Tengah, Edy Wuryanto, Purbo menyampaikan permintaan maafnya.

"Atas nama pribadi dan warga saya minta maaf adanya kejadian kemarin itu. Saya minta maaf kepada perawat, warga Ungaran, dan pada seluruh masyarakat Indonesia," ungkapnya, Jumat (10/4/2020) di kantor DPW PPNI Jawa Tengah.

Purbo mengatakan, penolakan pemakaman di TPU Sewakul tersebut adalah aspirasi masyarakat yang berada di lokasi, termasuk beberapa Ketua RT lain.

"Mereka mengatakan, Pak jangan di sini, jangan dimakamkan di Sewakul," ujarnya menirukan warga.

Karena desakan warga, akhirnya aspirasi tersebut diteruskan ke petugas pemakaman.

Dia menyatakan tidak mungkin mengabaikan aspirasi warga karena tanggung jawab sebagai Ketua RT.

Adanya penolakan pemakaman tersebut, karena adanya kesalahan informasi sehingga menyebabkan ketidaksetujuan dari warga.

"Keluarga almarhumah juga ada yang dimakamkan di Sewakul meski bukan warga kami," ucapnya. Purbo mengakui, dalam hati dia menangis karena adanya penolakan pemakaman jenazah tersebut.

"Sungguh, saya juga menangis dengan kejadian tersebut. Apalagi istri saya juga perawat, tapi saya harus meneruskan aspirasi warga," ungkapnya.

Sementara Ketua RW 08 Dusun Sewakul, Daniel Sugito mengatakan, penolakan pemakaman tersebut sempat dimediasi.

Bahkan dokter juga memberi penjelasan hingga Wakil Bupati Semarang, Ngesti Nugraha datang ke lokasi.

"Tapi warga tetap menghendaki pemakaman dipindah," ujarnya.

Selanjutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng, secara resmi menetapkan tiga tokoh masyarakat, --di antaranya adalah Ketua RT--, di Desa Suwakul, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, sebagai tersangka.

Mereka dijemput personel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng di kediaman masing-masing.

Ketiganya ditangkap polisi karena diduga kuat sebagai provokator atas penolakan pemakaman jenazah perawat RSUP dr Kariadi Semarang, yang positif terinfeksi virus corona.

Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Budi Haryanto, menegaskan bahwa penolakan penguburan jenazah korban virus corona adalah perbuatan melawan hukum.

Karena itu, ia menegaskan, kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas.

Ia mengatakan, pemakaman jenazah korban corona dilakukan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang ketat.

Sehingga, dia meminta agar warga tidak terlalu takut saat di daerahnya ada proses pemakaman korban virus corona. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunbanyumas.com dengan judul Resmi! Pak RT dkk Jadi Tersangka, Provokasi Warga Tolak Jenazah Perawat RSUP Kariadi Korban Corona https://wiken.grid.id/read/392101617/usai-provokasi-warga-tolak-jenazah-perawat-korban-virus-corona-kini-rumah-pak-rt-kebanjiran-karangan-bunga-bertuliskan-kalimat-sindiran-matinya-hati-nurani?page=all

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved