Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Artikel Guru Besar FKG Unhas

Covid-19 dan Antisipasi Rute Transmisi Praktik Dokter Gigi

Ditulis Guru Besar FKG Unhas Prof Dr drg Muhammad Harun Achmad MKes SpKGA(K)

Editor: Jumadi Mappanganro
Dokumen M Harun Achmad
Guru Besar FKG Unhas Prof.Dr.drg. Muhammad Harun Achmad, M.Kes.,Sp.KGA(K) 

Seorang tenaga dokter gigi harus mampu mengidentifikasi kasus suspect COVID-19. Di Negara seperti China, Komisi Kesehatan Nasional Republik Rakyat Tiongkok telah merilis sebuah pedoman edisi 5 untuk melakukan Diagnosis dan Perawatan pada kemungkinan adanya pasien yang mengalami Novel Coronavirus Pneumonia.

Di Indonesia saat ini secara umum, pasien dengan COVID-19 yang sedang dalam fase demam akut dari penyakit ini tidak dianjurkan untuk mengunjungi klinik perawatan gigi, kecuali pada kasus tertentu yang telah ditetapkan oleh ikatan profesi dokter gigi atau ikatan spesialisasi kedokteran gigi.

Jika ini terjadi pada kasus emergensi, maka dokter gigi harus dapat mengidentifikasi pasien yang diduga terinfeksi 2019-nCoV, dan tidak boleh merawat pasien di klinik gigi, tetapi segera mengkarantina pasien dan melapor ke departemen pengendalian infeksi sesegera mungkin, terutama pada periode epidemi 2019-nCoV.

Suhu tubuh pasien harus diukur sejak awal. Termometer terstandar yang bebas kontak sangat disarankan untuk skrining. Kuisioner harus digunakan untuk menskrining pasien dengan potensi infeksi 2019-nCoV sebelum mereka dapat dibawa ke dental unit.

Pertanyaan-pertanyaan ini harus mencakup yang berikut:

(1) Apakah Anda mengalami demam atau mengalami demam dalam 14 hari terakhir?

(2) Apakah Anda pernah mengalami masalah pernapasan baru-baru ini, seperti batuk atau kesulitan bernafas dalam 14 hari terakhir?

(3) Apakah dalam 14 hari terakhir, melakukan perjalanan atau mengunjungi lingkungan dengan transmisi 2019-nCoV yang terdokumentasi?

(4) Apakah Anda pernah kontak dengan pasien dengan infeksi 2019-nCoV yang dikonfirmasi dalam 14 hari terakhir?

(5) Apakah Anda melakukan kontak dengan orang-orang yang datang dari kota tertentu yang telah terdata sebagai daeran pandemi dan sekitarnya, atau orang-orang dari lingkungan anda yang terkena demam atau masalah pernapasan yang tercatat baru-baru ini dalam 14 hari terakhir?

(6) Apakah paling tidak ada dua orang yang mengalami demam atau masalah pernapasan yang didokumentasikan dalam 14 hari terakhir berhubungan dekat dengan Anda?

(7) Apakah Anda baru-baru ini berpartisipasi dalam pertemuan, atau kontak dekat dengan banyak orang yang anda tidak kenal?

Jika seorang pasien menjawab "ya" untuk salah satu pertanyaan skrining, dan suhu tubuhnya di bawah 37,3 ° C, dokter gigi dapat menunda perawatan sampai 14 hari setelah kejadian pajanan.

Pasien harus diinstruksikan untuk melakukan karantina sendiri di rumah dan melaporkan jika terjadi demam atau sindrom mirip flu ke departemen kesehatan setempat.

Jika seorang pasien menjawab "ya" untuk salah satu pertanyaan skrining, dan suhu tubuhnya lebih dari atau sama dengan 37,3 ° C, pasien harus segera dikarantina, dan dokter gigi harus melapor ke departemen pengendalian infeksi di rumah sakit atau departemen kesehatan setempat.

Jika seorang pasien menjawab "tidak" untuk semua pertanyaan skrining, dan suhu tubuhnya di bawah 37,3 ° C, dokter gigi dapat merawat pasien dengan langkah-langkah perlindungan ekstra, dan menghindari prosedur yang menghasilkan percikan atau aerosol.

Jika seorang pasien menjawab "tidak" untuk semua pertanyaan skriningn, tetapi suhu tubuhnya lebih dari atau sama dengan 37,3 ° C, pasien harus diinstruksikan ke klinik demam atau klinik khusus untuk COVID-19 untuk perawatan medis lebih lanjut.

Menjaga kebersihan tangan

Transmisi feses-oral telah dilaporkan untuk 2019-nCoV, hal ini menggarisbawahi pentingnya kebersihan tangan untuk praktik gigi. Meskipun kebersihan tangan yang tepat adalah prasyarat rutin untuk praktik gigi, kepatuhan mencuci tangan relatif rendah.

Hal ini memberikan tantangan besar bagi pengendalian infeksi selama periode epidemi penularan 2019-nCoV. Penguatan untuk kebersihan tangan yang baik adalah yang paling penting.

Pedoman kebersihan tangan dua sebelum dan tiga setelah diusulkan oleh departemen pengendalian infeksi Rumah Sakit Stomatologi China Barat, Universitas Sichuan, untuk memperkuat kepatuhan mencuci tangan.

Secara khusus, para pdokter gigi harus mencuci tangan sebelum pemeriksaan pasien, sebelum prosedur gigi, setelah menyentuh pasien, setelah menyentuh lingkungan dan peralatan tanpa desinfeksi, dan setelah menyentuh mukosa mulut, kulit atau luka, darah, cairan tubuh, sekresi, dan ekskresi.

Dokter gigi harus lebih memperhatikan dan berhati-hati agar menghindari menyentuh mata, mulut, dan hidung mereka sendiri.

Langkah Perlindungan Pribadi

Di Indonesia, saat ini telah banyak disepakati tentang pedoman khusus untuk perlindungan dokter gigi dari infeksi 2019-nCoV di klinik gigi dan rumah sakit. Dari berbagai data yang diperoleh penulis bahwa, pengalaman terakhir dengan coronavirus telah menunjukkan bahwa sejumlah besar infeksi didapat dari petugas medis yang bekerja di rumah sakit maupun klinik perawatan gigi.

Karena penularan infeksi melalui droplet dianggap sebagai rute utama penyebaran, terutama di klinik gigi dan rumah sakit.

Peralatan pelindung diri, termasuk kacamata pelindung, masker, sarung tangan, penutup kepala, pelindung wajah, dan baju kerja, sangat disarankan untuk semua pemberi layanan kesehatan di klinik / rumah sakit selama periode epidemi 2019-nCoV.

Berdasarkan kemungkinan penyebaran infeksi 2019-nCoV, tindakan perlindungan tiga tingkat untuk dokter gigi direkomendasikan untuk situasi tertentu.

(1) Perlindungan primer (perlindungan standar untuk staf di klinik). Mengenakan penutup kepala sekali pakai, masker bedah sekali pakai, dan pakaian kerja (jas putih), menggunakan kacamata pelindung atau pelindung wajah, dan sarung tangan lateks sekali pakai atau sarung tangan nitril jika perlu.

(2) Perlindungan sekunder (perlindungan lanjutan untuk dokter gigi). Mengenakan penutup kepala sekali pakai, masker bedah sekali pakai, kacamata pelindung, pelindung wajah, dan pakaian kerja (jas putih) dengan pakaian isolasi sekali pakai atau pakaian bedah, dan sarung tangan lateks sekali pakai.

(3) Perlindungan tersier (perlindungan yang diperkuat ketika berkontak pasien dengan suspect atau positif infeksi 2019-nCoV).

Meskipun pasien positif infeksi 2019-nCoV tidak diharapkan dirawat di klinik gigi, dalam hal kedaruratan, dan dokter gigi tidak dapat menghindari kontak dekat, pakaian pelindung khusus wajib diperlukan.

Jika pakaian pelindung tidak tersedia, pakaian kerja (jas putih) dengan pakaian pelindung sekali pakai di luar harus dipakai.

Selain itu, penutup kepala sekali pakai, kacamata pelindung, pelindung wajah, masker bedah sekali pakai, sarung tangan lateks sekali pakai, dan penutup sepatu yang tidak terpakai harus dipakai.

Penggunaan obat kumur

Obat kumur antimikroba sebelum tindakan umumnya diyakini dapat mengurangi jumlah mikroba oral.

Namun, seperti yang diinstruksikan oleh Pedoman untuk Diagnosis dan Perawatan Novel Coronavirus Pneumonia (edisi ke-5) yang dirilis oleh Komisi Kesehatan Nasional Republik Rakyat Tiongkok, chlorhexidine, yang biasanya digunakan sebagai obat kumur dalam praktik kedokteran gigi, mungkin tidak efektif untuk membunuh 2019-nCoV.

Karena 2019-nCoV rentan terhadap oksidasi, obat kumur yang digunakan sebelum perawatan harus mengandung agen oksidatif seperti  hidrogen peroksida 1% atau povidone 0,2% direkomendasikan untuk tujuan mengurangi jumlah mikroba oral dalam saliva, termasuk potensi adanya 2019-nCoV.

Obat kumur yang digunakan sebelum perawatan akan sangat berguna dalam kasus-kasus ketika rubber dam tidak dapat digunakan.

Penggunaan rubber dam

Penggunaan rubber dam dapat secara signifikan meminimalisir produksi aerosol atau percikan saliva dan darah yang terkontaminasi, terutama dalam kasus ketika handpieces berkecepatan tinggi dan perangkat ultrasonik digunakan.

Telah dilaporkan bahwa penggunaan rubber dam dapat secara signifikan mengurangi 70% dari jumlah partikel-partikel udara pada bidang operasional dalam radius 3-kaki. Ketika rubber dam digunakan, extra high-volume suction aerosol dan percikan cairan harus digunakan selama prosedur bersama-sama dengan suction biasa.

Dalam hal ini, implementasi four hand operation juga diperlukan. Jika isolasi rubber dam tidak memungkinkan dalam beberapa kasus, perangkat manual, seperti Carisolv dan scaler manual, direkomendasikan untuk menghilangkan karies dan scaling periodontal, untuk meminimalkan pembentukan aerosol sebanyak mungkin.

Handpiece anti-retraksi

Handpiece berkecepatan tinggi tanpa katup anti-retraksi dapat menyedot dan mengeluarkan debris serta cairan selama prosedur perawatan gigi. Terlebih lagi, mikroba, termasuk bakteri dan virus, dapat lebih jauh mencemari udara dan tabung air dalam dental unit, dan dengan demikian berpotensi menyebabkan infeksi silang.

Penelitian dari dokter Peng (International Journal of Oran Sciences, 2020) telah menunjukkan bahwa handpiece gigi berkecepatan tinggi anti-retraksi dapat secara signifikan mengurangi aliran balik bakteri mulut dan HBV ke dalam tabung handpiece dan unit gigi dibandingkan dengan handpiece tanpa fungsi anti-retraksi.

Oleh karena itu, penggunaan handpieces gigi tanpa fungsi anti-retraksi harus dilarang selama periode epidemi COVID-19. Handpiece anti-retraksi gigi dengan katup anti-retraksi yang dirancang khusus atau desain anti-refluks lainnya sangat disarankan sebagai tindakan pencegahan ekstra untuk infeksi silang.

Disinfeksi klinik

Institusi medis harus mengambil langkah-langkah disinfeksi yang efektif dan ketat baik di lingkungan klinik maupun di tempat umum. Klinik harus dibersihkan dan didesinfeksi sesuai dengan Protokol untuk Pengelolaan Permukaan dan Desinfeksi Lingkungan Medis.

Area umum dan peralatan juga harus sering dibersihkan dan didesinfeksi, termasuk pegangan pintu, kursi, dan meja. Lift harus didesinfeksi secara teratur. Orang yang menggunakan lift harus mengenakan masker dengan benar dan menghindari kontak langsung dengan tombol dan benda lain.

Pengelolaan limbah medis

Limbah medis (termasuk alat pelindung diri sekali pakai setelah digunakan) harus diangkut ke tempat penyimpanan sementara lembaga medis tepat waktu. Instrumen dan barang yang dapat digunakan kembali harus dibersihkan, disterilkan, dan disimpan dengan benar sesuai dengan Protokol untuk Desinfeksi dan Sterilisasi Instrumen Gigi.

Limbah medis dan rumah tangga yang dihasilkan oleh perawatan pasien suspect atau positif infeksi 2019-nCoV dianggap sebagai limbah medis infeksius. Kantong limbah medis warna kuning harus digunakan berlapis dua dan ligasi “gooseneck” harus digunakan. Permukaan kantong harus ditandai dan dibuang sesuai dengan persyaratan untuk pengelolaan limbah medis. (*)

Dikutip dari Sumber:

- Peng., X. et al. Transmision routes of 2019-nCoV and controls in dental practice. International Journal of Oral Science, 2020. P.1-5

- Nurhilda Inayah. Covid 19 dan Upaya Penanganan Transmisinya bagi dokter gigi. 2020

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved