Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PSBB Jakarta

PSBB Jakarta Berlaku Hari ini, Kegiatan yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan, ini Syarat Gelar Hajatan

PSBB Jakarta Berlaku Hari ini, Kegiatan yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan, ini Syarat Gelar Resepsi Pernikahan

Editor: Ilham Arsyam
tribunnews
PSBB Jakarta Berlaku Hari ini, Kegiatan yang Boleh & Tidak Boleh Dilakukan 

TRIBUN-TIMUR.COM - Tiga jenis kegiatan sosial dan budaya akan tetap diizinkan dilaksanakan dalam penerapan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB ) di DKI Jakarta, Jumat (10/4/2020) ini.

Tiga kegiatan itu, yakni khitan, pernikahan dan layatan jenazah.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 17 Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

Pergub itu sendiri diketahui berisi 28 pasal dan diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Kamis (9/4/2020).

Berikut penjelasannya:

Khitan

Dalam prosesi khitan, Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kegiatan itu berlangsung dengan tiga syarat selain physical distancing.

Pertama, khitan harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Kedua, prosesi khitan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas.

Ketiga, sebagai konsekuensinya, acara perayaan khitan yang mengundang keramaian mesti ditiadakan.

Pernikahan

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai prosesi pernikahan yang diizinkan tetap berlangsung di tengah PSBB.

Selain kewajiban menjaga jarak fisik antarhadirin, pernikahan diizinkan berlangsung dengan sejumlah syarat lain.

Syaratnya, pernikahan dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama) dan/atau Kantor Catatan Sipil.

Pernikahan hanya boleh dihadiri oleh kalangan terbatas dan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian punharus ditiadakan.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved