PNS
PNS, TNI, Polri Tetap Terima THR Gaji 13 di Tengah Pandemi Virus Corona/Covid-19, tapi Golongan Ini
Kabar baik dari Menkeu Sri Mulyani, PNS, TNI, Polri tetap terima THR di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, tapi hanya golongan ini.
Ngomong-ngomong, berapa sih nilai gaji ke-13 dan THR atau diistilahkan gaji ke-14 PNS?
Gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.
Bagaimana dengan THR?
Sejak tahun 2018 lalu, besaran THR yang diterima PNS tak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Berikut ini rincian gaji pokok PNS.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV.
Hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II (lulusan SMP dan D-III)