Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Duda Modusin Siswi SMP

Tak Sengaja Isi Chat WhatsApp (WA) Dibaca Kakak, Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP Terbongkar

Perbuatan Duda ini ke Siswi SMP terbongkar saat chat mesum via WhatsApp tak sengaja terbaca kakaknya, Modusnya?

Editor: Waode Nurmin
Polsek Sukoharjo
WD Duda ditinggal Istri berbaju merah sesaat ditangkap Polsek Sukoharjo setelah ketahuan mencabuli Siswi SMP 

Perbuatan bejatnya tersebut dilakukan pertama kali pada Januari 2020 dan terakhir kali pada Kamis, 29 Maret 2020.

Pelaku merayu korban dengan sering mentraktir makan bakso.

"Pelaku melakukan perbuatan cabul untuk melepaskan nafsu birahi yang tidak tersalurkan semenjak berpisah dengan istrinya pada Tahun 2018," kata Musakir.

WD juga mengakui mempunya hubungan khusus dengan korban

Atas perbuatan cabulnya ke anak di bawah umur, kini WD harus menginap di 'hotel prodeo' Mapolsek Sukoharjo.

WD dijerat dengan Pasal 76 D Juncto Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegas Musakir.

Ayah Cabuli 2 Anaknya, Mengaku Tak Tahan Ditinggal Istri ke Jakarta Tiga Bulan

Di sisi lain, seorang ayah di Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah melakukan perbuatan bejat.

Entah apa yang ada di pikirannya, pria berinisial SSK itu menyetubuhi dua anak perempuannya yang masih di bawah umur.

Salah satu korban adalah anak kandungnya berusia 17 tahun yang mengalami keterbelakangan (retardasi) mental.

Sedangkan satu korban lainnya adalah anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.

Perbuatan SSK terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada alat vitalnya kepada SPH, sang bibi, pada awal Maret 2020 lalu.

SPH pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalirejo.

Kepada polisi, SPH menyebutkan, korban yang masih berusia 13 tahun menangis karena merasakan sakit pada alat vitalnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved