Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Indonesia

Polisi Ungkap 18 Kasus Penyimpangan Produksi dan Distribusi APD Covid-19

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri menyampaikan telah mengungkap 18 kasus indikasi penyimpangan produksi dan pendistribusian APD

Penulis: Hasan Basri | Editor: Suryana Anas
PNPB
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra, menyampaikan telah mengungkap 18 kasus indikasi penyimpangan atau penyalahgunaan produksi dan pendistribusian alat pelindung diri (APD), hingga Kamis (9/4).

Menururnya, daro 18 kasus tersebut,33 orang ditetapkan sebagai tersangka, dan dua di antaranya dilakukan penahanan.

"Dari 18 kasus ini, modus operandinya adalah memainkan harga , menimbun, menghalangi dan menghambat jalur distribusi alat kesehatan

Serta memproduksi dan mengedarkan APD, hand-sanitizer, atau alat kesehatan lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan izin edar," kata Kombes Pol Asep Adi Saputra dalam rilisnya.

Para tersangka dijerat dua undang-undang. Pertama, undang-undang no.7 tahun 2012 tentang perdagangan, untuk pelanggaran pasal 29 dan pasal 107.

Ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara, dan denda Rp50 miliar.

Tersangka juga dijerat tentang undang-undang no.36, perihal kesehatan. Untuk pelanggaran pasal 98 dan 196, ancaman hukumannya adalah 15 tahun penjara, dan denda Rp1,5 miliar.

Asep mengatakan, khusus menyikapi dan sekaligus mengantisipasi keterbatasan jumlah alat pelindung diri (APD), hand sanitizer dan alat kesehatan lainnya, Asep mengatakan Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram nomor 1.101 IV Tahun 2020.

Surat Telegram atau ST ini dimaksudkan dalam rangka memberikan pedoman penanganan pekara dan pelaksanaan tugas selama pencegahan COVID-19.

"Penegakan hukum yang dilakuakan oleh Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum premidium, karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemtif dan juga preventif," kata Asep.

Pendekatan preemtif dilakukan dengan memberikan imbauan, dan kemudian melakukan pemantauan yang sifatnya untuk mengingatkan dan juga pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut.

Selanjutnya, sebagai upaya yang berkelanjutan, Kepolisian terus melakukan koordinasi dan pengawasan bersama dengan dinas kesehatan, serta para distributor demi menjamin ketersediaan alat kesehatan bagi masayarkat, khususnya para tenaga medis.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya kepada seluruh pelaku usaha, baik yang memproduksi maupun mendistribusikan, alat perlindungan diri (APD) harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan undang-undang.

"Apabila ini tidak dipatuhi ada perundang-undangan yang mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi, hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," kata Asep.

Secara umum, Asep juga menyampaikan bahwa penggunaan alat perlindungan diri (APD) bagi kepolisian RI dalam tugas sehari-hari adalah menjadi sebuah keharusan, baik dalam tugas rutin, tugas yang sifatnya mobilitas dan pelayanan kepada masyarakat.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved