THR
KABAR GEMBIRA Sri Mulyani Pastikan THR & Gaji ke-13 PNS Tetap Ada, Jokowi Bisa Potong untuk Corona
Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.
KABAR GEMBIRA Sri Mulyani Pastikan THR & Gaji ke-13 PNS Tetap Ada, Jokowi Bisa Potong untuk Corona
TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah terus berupaya untuk menangani pandemi virus Corona di Indonesia dengan melibatkan semua pihak.
Terbaru, pemerintah ingin melibatkan semua Aparatur Sipil Negara ( ASN ) dengan cara memotong atau menghapuskan THR dan gaji ke-13.
Pemotongan THR dan gaji ke-13 ASN untuk biaya penanggulangan virus Corona di Indonesia.
Namun, wacana pemerintah tersebut hingga saat ini masih menjadi polemik.
Hingga kini, Menteri Keuangan Sri Mulyani pun masih mengkaji wacana tersebut.
Namun Menkeu menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk ASN akan tetap tersedia.
Namun, ketersediaan THR dan gaji ke-13 bagi ASN dan anggota TNI/Polri ini hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu saja.
Hingga kini, keputusan final masih berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melansir Tribunnews.com, hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah melakukan rapat terbatas untuk membahas efektivitas penyaluran program jaring pengaman sosial dan percepatan program padat karya tunai, Selasa (7/4/2020).
• Jika THR & Gaji ke-13 Tak Dipangkas Jokowi,Segini Besaran Akan Diterima PNS Termasuk yang Baru Lulus
• IDI Makassar, Polsek Panakkukang, ARSSI Sulsel, FTI UMI Telah Semprotkan Disinfektan di 100 Tempat
THR dan Gaji ke-13 untuk ASN golongan I, II, dan III
Lantas, golongan ASN yang mana yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 di tengah pandemi virus Corona ini?
Mengutip Kompas.com, anggaran THR bagi bagi ASN seperti PNS, TNI, dan Kepolisian sudah tersedia di APBN 2020.
Dengan demikian pemberian THR tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
"Gaji ke-13 dan THR kami sudah mengusulkan kepada Presiden, yang nanti akan diputuskan di sidang kabinet.