Sanksi PNS Mudik Lebaran 2020
Gaji PNS & Jabatan Taruhannya, Sanksi Didapat Aparatur Sipil Negara yang Berani Mudik saat Covid-19
ASN/PNS jangan coba-coba Mudik Lebaran 2020 kalau tidak mau gaji PNS dan jabatan jadi taruhannya
Sedangkan pejabat negara masih menunggu hasil kalkulasinya.
Saat ini Menteri Keuangan, Sri Mulyani, mengungkapkan telah menyediakan hitung-hitungan mengenai gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya atau THR bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
• Kabar Gembira soal THR di Tengah Covid-19, Beda PNS Terancam Dipotong yang Swasta Wajib Full
• Jika THR & Gaji ke-13 Tak Dipangkas Jokowi,Segini Besaran Akan Diterima PNS Termasuk yang Baru Lulus
• Tak Sengaja Isi Chat WhatsApp (WA) Dibaca Kakak, Perbuatan Duda Terhadap Siswi SMP Terbongkar
Sayangnya tidak semua golongan dapat. Melainkan hanya untuk golongan 1,2 dan 3.
Sementara untuk TNI dan Polri Juga sudah tersedia hitungan gaji ke-13 dan THR
Sri Mulyani menuturkan, hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR itu kemudian sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo.
“Untuk gaji ke-13 dan THR sudah diusulkan ke Presiden Jokowi. Penghitungan untuk ASN, TNI, POLRI terutama kelompok pelaksana golongan 1, 2, dan 3, sudah disediakan,” kata Sri Mulyani di Jakarta pada Selasa (7/4/2020).
Lebih lanjut, Sri Mulyani, menuturkan sedangkan untuk pejabat negara termasuk eselon 1 dan 2 masih menunggu perhitungan final.
Sri Mulyani memastikan hitung-hitungan gaji ke-13 dan THR yang sudah tersedia itu untuk selanjutnya, akan dibawa ke rapat kabinet pekan depan untuk dibahas lebih lanjut.
“Untuk pejabat negara nanti presiden akan tetapkan, termasuk eselon 1 dan 2. Presiden masih kasih instruksi kalkulasinya difinalkan, nanti hasilnya di rapat kabinet minggu depan,” kata Sri Mulyani.
Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo mempertimbangan mengkaji ulang pemberian gaji ke-13 dan THR bagi PNS di tengah pandemik virus corona (Covid-19). Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Dalam paparannya ketika rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (6/4/2020), Sri Mulyani mengatakan, pertimbangan mengkaji ulang pembayaran gaji ke-13 tersebut karena belanja pemerintah mengalami tekanan.
Itu karena pemerintah menggelontorkan insentif kepada dunia usaha serta bantuan sosial untuk meredam dampak virus corona.
Selain itu, penerimaan negara juga diproyeksi bakal mengalami kontraksi akibat kegiatan ekonomi yang mengalami penurunan di tengah pandemik.
"Kami bersama Presiden Joko Widodo meminta kajian untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 apakah perlu dipertimbangkan lagi mengingat beban negara yang meningkat," ujar Sri Mulyani.
Namun, Bendahara Negara itu tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai skema pembayaran gaji ke-13 dan THR kepada ASN, apakah bakal dipangkas besarannya atau ditunda penyalurannya.