Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ketika Pilkada Diserang Covid-19

Bukankah keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi sebagaimana suatu asas yang pernah diungkapkan oleh Marcus Tullius Cicero

Editor: syakin
zoom-inlihat foto Ketika Pilkada Diserang Covid-19
DOK
Dr Sakka Pati SH MH, Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum, dan Humaniora LPPM Unhas

Oleh: Dr Sakka Pati SH MH
Kapuslitbang Konflik, Demokrasi, Hukum dan Humaniora LPPM Unhas

Serangan pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia memiliki dampak cukup besar, baik secara sosial, ekonomi, bahkan politik dalam tatanan sistem pemerintahan. Tak terkecuali proses pelaksanaan demokrasi melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Tahun 2020 ini sedianya kembali dilaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota di 270 daerah di Indonesia. termasuk di Sulawesi Selatan, ada 13 kabupaten/kota yang akan melaksanakan pilkada/
Pilkada serentak ini tahapannya sudah berjalan dan hari pemungutan suara direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 23 September 2020 mendatang.

Namun melihat situasi dan perkembangan penyebaran Covid-19 ini maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui keputusan KPU Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 menunda tahapan pelaksanaan pilkada tahun 2020.

Hal ini sebagai salah satu upaya pencegahan luasan penyebaran Covid-19. Kemudian lebih lanjut dari keputusan KPU tersebut, dikeluarkan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomer 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020. Pada pokoknya berisi perintah kepada jajaran KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menunda tahapan pilkada. Yang ditunda adalah penundaan pelantikan PPS, penundaan masa kerja kepada PPS yang telah dilantik, penundaan verifikasi faktual calon perseorangan, penundaan pembentukan petugas pemutakhiran daftar pemilih, hingga penundaan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

Secara khusus tentu ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19 ini kepada penyelenggaran Pemilu, sebagai pelaksana teknis terselenggaranya pilkada. Data perkembangan penyebaran Covic-19 hingga Selasa (7/4/2020) pukul 12.00 WIB, total ada 2.738 kasus Covid-19 di Tanah Air. Dari jumlah itu, 221 orang di antaranya meninggal dunia dan 204 pasien dinyatakan sembuh.

Maka merupakan langkah yang tepat bagi KPU telah mengambil keputusan menunda tahapan pelaksanaan pilkada untuk saat ini.

Namun perlu menjadi perhatian pula bahwa hanya menunda tahapan pelaksanaan pilkada 2020 membuka tafsiran lain bahwa pelaksanaan pilkada akan tetap dilaksanakan tahun ini, namun kemungkinan pelaksanaanya akan diundur sebagai imbas dari penundaan tahapan pelaksanaan Pilkada seperti yang telah disebutkan di atas.

Yang menjadi pertanyaan adalah, apakah kita benar-benar siap melaksanakan Pilkada serentak tahun 2020 setelah serangan Covid-19 ini? Kapan tepatnya Covid-19 ini akan berakhir? Apakah langkah-langkah pemerintah dalam penanganan Covid-19 ini dapat segera memulihkan kondisi sosial, ekonomi, dan juga psikis masyarakat Indonesia?

Karena semua pertanyaan-pertanyaan tersebut belum memiliki jawaban yang pasti, maka langkah paling tepat yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah menunda total pelaksanaan Pilkada serentak 2020 sehingga dalam pelaksanaannya nanti benar-benar berjalan efektif.

Karena seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada tidak pernah mudah dan lancar-lancar saja tanpa adanya permasalahan hukum di dalamnya. Mulai dari masa pendaftaran bakal calon sampai dengan setelah penghitungan suara, akan selalu ada sengketa yang harus dihadapi para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada.

Oleh sebab itu, sangat butuh persiapan yang matang dan juga kesiapan yang benar-benar pulih dari serangan Covid-19 ini agar jalannya demokrasi dapat maksimal.

Meski demikian, perlu diakui bahwa penundaan pelaksaan Pilkada serentak Tahun 2020 ini juga memiliki imbas yang besar bagi jalannya sistem pemerintahan di daerah yang akan berakhir masa jabatannya tahun 2020.

Oleh sebab itu, untuk menutupi kekosongan-kekosongan hukum yang terjadi akibat serangan Covid-19 terhadap pilkada serentak tahun 2020 ini, sangat diperlukan kesigapan Presiden Jokowi untuk segera mengeluarkan Perppu yang secara garis besar akan memberikan legitimasi bagi Plt kepala daerah untuk mejalankan roda pemerintahan di daerah yang telah berakhir masa jabatan kepala daerahnya.

Bukankah kondisi saat ini telah memenuhi kriteria “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang” sebagaimana termaktub dalam Pasal 22 ayat (1) UUD NRI 1945 karena menyangkut keselamatan seluruh rakyat Indonesia dari serangan wabah Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved