Update Corona di Indonesia
Video Detik-detik Pemakaman Jenazah Pasien Virus Corona atau Covid-19, Tak Diantar Keluarga
Inilah video detik-detik pemakaman jenazah pasien Virus Corona ( Covid-19 ), di area perluasan TPU Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur,
TRIBUN-TIMUR.COM - Inilah video detik-detik pemakaman jenazah pasien Virus Corona ( Covid-19 ), di area perluasan TPU Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur, Senin (6/4/2020).
Belum diketahui, jenazah atas nama siapa yang dimakamkan sebagaimana terekam melalui video ini.
Tampak dari udara, prosesi pemakaman berlangsung sangat singkat.
Begitu peti jenazah dikeluarkan dari ambulans, jenazah langsung dimasukkan ke liang kubur oleh petugas.
Tampak para petugas mengenakan Alat Pelindung Diri ( APD ) atau personal protective equipment.
Prosesi pemakaman hanya dilakukan petugas sesuai dengan protokol pemakaman jenazah pasien Covid-19, tak ada keluarga yang mendampingi jenazah hingga ke tempat peristirahatan terakhir.
Di dekat makam terlihat 2 karangan bunga yang dibiarkan tergeletak di tanah.
• Terbaru dari covid19.go.id! 127 positif Virus Corona atau Covid-19 di Sulsel, 21 Sembuh, 6 Meninggal
Tanah makam-makam di sekitar masih basah penanda makam-makam tersebut masih baru.
TPU Pondok Ranggon baru saja diperluas untuk area pemakaman jenazah pasien Covid-19.
Apakah jenazah pasien Covid-19 tak berbahaya jika dimakamkan di TPU, terlebih di sekitarnya ada pemukiman warga?
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona, Achmad Yurianto mengatakan, jenazah pasien positif Virus Corona tidak berbahaya bila dimakamkan di TPU.
Pasalnya, telah dilakukan prosedur yang sesuai sebelum dilakukan pemakaman jenazah pasien positif Covid-19.
"Enggak bahaya, kan sudah dilakukan dan mengikuti prosedur yang seharusnya," katanya kepada Kompas.com, Rabu (1/4/2020).
Jenazah dari pasien telah terbungkus plastik secara rapat dan dimasukkan peti, tidak akan menular ke orang lain.
Sementara itu, petugas yang memakamkan jenazah wajib memakai APD, seperti pakaian khusus dan masker N95.
Achmad Yurianto juga menegaskan jenazah positif Covid-19 yang telah dilakukan prosedur harus segera dimakamkan sebelum 24 jam.
Hal ini guna meminimalisir penyebaran Virus Corona yang dapat menular melalui udara.
Lebih lanjut, Achmad Yurianto menjelaskan, keluarga pasien Covid-19 yang meninggal dunia sebaiknya tidak turut serta dalam pemakaman.
Menurutnya, apabila anggota keluaga datang ke lokasi pemakaman, akan menimbulkan kerumuman di mana dapat berpotensi menularkan virus.
Berdasarkan Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Coronavirus Disease (Covid-19) dari Direktorat Jenderal Pecegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan ( Kemenkes ), jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD.
Kemudian, petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular.
Sensitivitas agama, adat istiadat, dan budaya harus diperhatikan ketika seorang pasien dengan penyakit menular meninggal dunia.
Fatwa MUI
Sementara, berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020, berikut ketentuan tata cara pengurusan jenazah muslim yang terinfeksi Covid-19, di antaranya ialah:
- Penguburan jenazah harus sesuai ketentuan syariah dan protokol medis
- Memandikan jenazah tanpa membuka pakaiannya
- Jika tidak mungkin dimandikan, dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentutan syariah
- Jenazah bersama peti dimasukkan ke liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.(kompas tv/kompas.com)