Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PNS

Duh! Gaji ke-13 dan THR PNS Terancam Dipotong atau Ditunda Gegara Covid-19, Berapa Rinciannya? Cek

Kabar buruk PNS, gaji ke-13 dan THR terancam dipotong atau ditunda gegara Covid-19, berapa rinciannya? Cek.

Editor: Edi Sumardi
HALOMONEY.CO.ID DAN DOK KEMENDAGRI
Ilustrasi gaji PNS dan PNS. Kabar buruk PNS, gaji ke-13 dan THR terancam dipotong atau ditunda gegara Covid-19. 

Selain itu di sisi lain, pemerintah juga mengguyur insentif pajak kepada dunia usaha yang turut menekan pendapatan perpajakan.

Di sisi penerimaan bea dan cukai, berkurangnya pendapatan disebabkan oleh stimulus pembebasan bea masuk untuk 19 industri.

Untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) diperkirakan turun 26,5 persen dari realisasi tahun lalu.

Sri Mulyani menyebutkan, salah satu penyebab penurunan itu karena adanya perubahan asumsi ICP yang lebih rendah dari target APBN 2020.

Di sisi lain, Sri Mulyani mengatakan, belanja negara akan mengalami lonjakan dari target APBN 2020 yang sebesar RP 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,8 triliun.

Hal tersebut menyebabkan defisit APBN yang tahun ini ditargetkan sebesar 1,76 persen dari PDB atau sebesar Rp 307,2 triliun melebar menjadi Rp 853 triliun atau 5,07 persen dari PDB.

Defisit APBN yang melebar itu juga akan meningkatkan pembiayaan sebesar Rp 545,7 triliun, yang terdiri dari pembiayaan utang Rp 654,5 triliun dan pembiayaan non-utang Rp 108,9 triliun.

Sri Mulyani pun mengatakan, pembiayaan utang akan dipenuhi dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan penarikan pinjaman.

"Pembiayaan ini akan kami upayakan mendapatkan financing dari berbagai sumber yang paling aman dan tingkat biaya paling kecil, terutama pertama dari SAL (Sisa Anggaran Lebih), kita bahkan sudah akan pertimbangkan seluruh dana abadi pemerintah dan dana-dana yang dikelola BLU sudah masuk first line financing untuk pembiayaan yang diperkirakan meningkat," ujar dia.

Besaran Nilai Gaji ke-13 dan THR

Ngomong-ngomong, berapa sih nilai gaji ke-13 dan THR atau diistilahkan gaji ke-14 PNS?

Gaji ke-13 PNS meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain, seperti penghasilan yang biasa diterima setiap bulan.

Bagaimana dengan THR?

Sejak tahun 2018 lalu, besaran THR yang diterima PNS tak hanya mencakup gaji pokok, tetapi juga tunjangan lainnya.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2019, komponen THR PNS mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved