Jika Berkeliaran, Napi yang Bebas Lewat Program Asimiliasi Bakal Dikembalikan ke Tahanan
Sebanyak 467 narapidana yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dibebaskan.
Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kepala Divisi Lapas Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel, Taufiqurrahman (tengah) pantau pemberian asimilasi lewat vidcon.
Narapidana dan Anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing.
Asimilasi dilaksanakan di Rumah sampai dengan dimulainya integrasi berupa pembebasan bersyarat, cuti menjelang nebas dan cuti bersyarat.(*)
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)