Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Jika Berkeliaran, Napi yang Bebas Lewat Program Asimiliasi Bakal Dikembalikan ke Tahanan

Sebanyak 467 narapidana yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dibebaskan.

Penulis: Hasan Basri | Editor: Hasriyani Latif
ist
Kepala Divisi Lapas Kantor Kementrian Hukum dan HAM Wilayah Sulsel, Taufiqurrahman (tengah) pantau pemberian asimilasi lewat vidcon. 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Sebanyak 467 narapidana yang ditahan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dibebaskan.

Pembebasan tahanan ini melalui proses asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan wabah Covid-19 atau virus corona.

Kepala Divisi Lembaga Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Taufiqurrahman mengatakan, meskipun ratusan napi mendapat asimilasi, tapi tetap dalam pengawasan.

"Pengawasan terhadap mereka menjadi tanggung jawab pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas). Bila mereka berkeliaran tentunya akan diberikan peringatan," katanya.

Cara pengawasanya, menurut Taufiq melalui video call dan menghubungi keluarganya.

Jika napi mengabaikan peringatan dan melanggar aturan yang ditetapkan, bisa saja dikembalikan ke tahanan.

"Yang jelas sebelum dikeluarkan napi yang mendapat program asimilasi di rumah diserahterimakan ke Bapas melalui media online," tuturnya.

"Sekaligus diberikan penjelasan ata pengarahan terkait tata tertib pelaksanaan program tersebut bahwa mereka harus tetap berada di rumah dalam rangka pencegahan penularan vorus corona (covid-19)," lanjutnya.

Sekadar informasi, total narapidana dikeluarkan di Sulsel 467 orang. Narapidana tersebut dibebaskan melalui asimilasi dan hak integrasi.

Dasar pembebasan berdasarkan surat edaran terkait peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Isi Surat edaran pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan
integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran covid-19, Kepala Kantor Wilayah.

Dimana surat edaran itu, memerintahkan kepada Kepala Divisi Pemasyarakatan / Kepala Lembaga Pemasyarakatan/ Kepala Lembaga Pembinaan Khusus Anak/ Kepala Rumah Tahanan Negara/ Kepala Balai Pemasyarakatan untuk melaksanakan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020.

Pengeluaran Narapidana dan Anak melalui asimilasi di rumah dengan kriteria nrapidana yang 2/3 (dua per tiga) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Anak yang 1/2 (satu per dua) masa pidananya jatuh sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved