Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Video Viral

Direkam & Viral Pemuda Curi Pakaian Dalam Gadis di Jemuran, yang Diambil Warna Pink, Kronologi

Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Abdul Rachim mengatakan, pada malam itu pelaku masuk ke teras korban.

Editor: Hasrul
Ilustrasi 

Kompol Asep Saepudin menambahkan bahwa barang bukti yang disita dari tangan tersangka ialah satu unit ponsel, satu unit jam tangan, 10 celana dalam, satu BH, dan satu unit sepeda motor.

Tersangka harus berhadapan dengan penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Proses penyidikan dilaksanakan oleh unit Reskrim Mapolsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung.

Pelaku yang merupakan warga Andir, Kota Bandung bernama Ridwan Andri (24) itu diketahui telah beberapa kali melakukan aksinya.

Ia menyasar sejumlah indekos khusus wanita di wilayah tersebut saat akan beraksi, serta dilakukan pada dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB setiap aksinya.

Hal itu diakui oleh Ridwan saat ditemui di Mapolsek Kiaracondong, Bandung pada Senin (12/8/2019).

"Ke pakaian laki-laki mah enggak, lebih ininya (memiliki hasratnya) ke pakaian perempuan. Udah lama, dari kecil kayak gitu," kata Ridwan menjelaskan.Aksi pencuriannya itu nekat dilakukan agar fantasi seksualnya bisa terpenuhi.

Terhadap barang curiannya itu, dia menjelaskan sering kali berhalusinasi untuk mendapatkan sensasinya.

Bahkan remaja yang sudah memiliki calon istri itu sering juga mengambil pakaian dalam milik pacarnya.

Dirinya mengaku memiliki kepuasan tersendiri kepada pakaian dalam wanita

"Diciumin (pakaian dalamnya) gitu, saya jadi berhalusinasi terus langsung onani. Yah kebayang gitu lah," ujar dia.

Saat melancarkan aksinya, dia secara sembunyi-sembunyi masuk ke kamar indekos yang dihuni oleh wanita pada dini hari.

Saat berada di dalam kamar indekos lalu mengambil pakaian dalam serta barang berharga lainnya yang dapat dibawa.

Aksinya tersebut akhirnya terhenti setelah dirinya diamankan oleh polisi yang menangkap tangan dirinya saat beraksi.

Saat berhasil diamankan oleh anggota kepolisian, jajarannya berhasil mendapat barang bukti berupa 10 celana dalam dan tiga bra wanita.

Selain itu ada pula satu buah telepon genggam dan jam tangan yang didapat dari korban terakhirnya.

Akibat perbuatannya, Ridwan harus mendekam di penjara dengan pasal 363 KUHPidana yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun.

(Tribun Jakarta/Tribunnews.com)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Heboh! Warga Rekam Pemuda Curi Pakaian Dalam Gadis saat Tengah Malam, Yang Diambil Warna Pink, .

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved