Tambang Galian C di Noling Luwu
Polisi Gerebek Pelaku Tambang Galian C Ilegal di Noling Luwu, 6 Orang Ditangkap
Kanit 3 Sat Reskrim Polres Luwu, Bripka Misbahuddin, mengatakan, penggerebekan dilakukan, Jumat (3/4/2020).
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUWU.COM, BUPON - Aparat kepolisian menggerebek sebuah tambang galian C ilegal di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan.
Enam orang ditangkap dalam penggerebkan tersebut.
Empat operator excavator dan dua sopir truk.
Operator excavator berinisial RN (26), AM (33), AS (24), dan PD (22).
Sementara sopir truk berinisial AT (42) dan AL (42).
Kanit 3 Sat Reskrim Polres Luwu, Bripka Misbahuddin, mengatakan, penggerebekan dilakukan, Jumat (3/4/2020).
Alasannya tambang milik YS tetap beroperasi walaupun izinnya telah berakhir masa berlakunya.
"Kami melakukan penertiban karena izin tambang sudah berakhir masa berlakunya, tapi tetap beroperasi," kata Misbahuddin, Minggu (5/4/2020).
Hanya saja, saat penggerebekan YS sedang tidak ada di lokasi.

"Kita amankan enam orang yang sedang bekerja di lokasi, empat operator alat berat dan dua sopir," katanya.
Selain itu, empat unit excavator dan dua truk ikut diamankan.
"Di lokasi tambang kami pasangkan garis police line," tutupnya.
Laporan Wartawan TribunLuwu.com, Chalik Mawardi