Pelaksaan Salat Tarawih
Pandemi Corona, Bagaimana Pelaksanaan Salat Tarawih? Berikut Penjelasan MUI Sulsel
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Sulawesi Selatan, belum memutuskan apakah pelaksanaan Salat Tarawih tetap dilaksanakan.
Penulis: Saldy Irawan | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Wilayah Sulawesi Selatan, belum memutuskan apakah pelaksanaan Salat Tarawih tetap dilaksanakan atau ditiadakan saat Ramadan 1441 hijriah / 2020 nanti.
Sekretaris Umum MUI Sulsel, Prof HM Ghalib menyebutkan hingga saat ini MUI belum mengeluarkan imbauan resmi terkait peniadaan Salat Tarawih saat Ramadan mendatang.
Menurut dia, mengacu dengan surat pembatasan kegiatan keagamaan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, dengan nomor 450/2245/B.Kesra, surat ini hanya berlaku hingga 17 April 2020.
Sedangkan Ramadan sendiri akan jatuh sekitar 23 April 2020 mendatang.
Tentu kata Prof Ghalib, jika surat tersebut tidak diperpanjang oleh Gubernur Sulsel, pastinya pelaksanaan keagamaan, khususnya Salat Jumat dan Salat Tarawih pada Ramadan nanti sudah bisa dilaksanakan kembali.
"Kita berharap Sulawesi Selatan sudah kondusif setelah 17 April, sehingga InsyaAllah kita bisa menunaikan Salat Tarawih berjamaah di masjid masing-masing," ujar Prof Ghalib, Minggu (5/4/2020).
Ia menjelaskan pandemi Corona (Covid 19) yang menghantui masyarakat Sulawesi Selatan juga menjadi perhatian dunia.
Covid-19 ini sesuatu hal yang luar biasa. Olehnya harus menjadi perhatian umat bergama agar terhindar dari wabah mematikan ini.
Imbauan pembatasan keagamaan di Sulsel, itu karena virus Corona ini penularannya sangat cepat, dan mudah menular dalam kondisi berkerumun.
Olehnya itu, pemerintah pun memutuskan untuk meniadakan sejumlah kegiatan keagamaan yang sifatnya berjamaah.
"Tidak ada yang menginginkan kondisi seperti ini, semua orang merindukan untuk menunaikan shalat berjamaah di masjid. Oleh karenanya sebaiknya kita patuh kepada imbauan pemerintah untuk tetap melakukan aktivitas keagamaan di rumah saja," katanya.
Ia pun menambahkan, jika masyarakat sama-sama melakukan pencegahan, itu akan bernilai ibadah.
Pesan-pesan Ulama
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Daarut Tauhid, Abdullah Gymnastiar, menyetujui langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan fatwa memperbolehkan mengganti Salat Jumat dengan Salat Lohor di rumah.
Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19.