Yasonna Laoly
LENGKAP Percakapan WhatsApp Yasonna Laoly & Najwa Shihab Soal Pembebasan Napi Koruptor: Suudzon
Rencana Menteri Hukum dan HAM soal pembebasan Napi koruptor sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia.
“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.” Menteri Yasona agak berlebihan.
Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)
Bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar. Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu.
KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor”. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas. (Selanjutnya sila lihat lengkapnya dalam postingan ini)
#CatatanNajwa