Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Yasonna Laoly vs Najwa Shihab

Isi WhatsApp Yasonna Laoly Sebut Najwa Shihab Memprovokasi soal Pembebasan Napi Koruptor, Dijawab?

Tudingan Yasonna : Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis.

Editor: Waode Nurmin
Instagram @najwashihab/Kompas.com
Postingan Najwa Shihab di Instagram, percakapannya dengan MenkumHAM Yasonna Laoly 

TRIBUN-TIMUR.COM - Presenter Najwa Shihab di 'serang' Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Tuan rumah program Mata Najwa itu sampai dikatai seolah mem- provokasi melalui pesan WhatsApp

Rencana Menteri Hukum dan HAM soal pembebasan napi koruptor sejalan dengan program asimilasi pencegahan penyebaran Covid-19 di Indonesia, kini memang menimbulkan banyak reaksi.

Sebelumnya dalam rapat Menkumham dengan DPR RI, Yasonna Laoly menjelaskan akan ada 30.000 napi di seluruh Indonesia dibebaskan, kecuali koruptor dan napi narkoba.

2 Anak Buah Jokowi Beda Soal Setya Novanto Bebas Atau Tidak, Mahfud : Isolasi di Penjara Lebih Bagus

Update Daftar Harga Hp Oppo April 2020, Oppo Reno3, Oppo A5, Oppo A31, OPPO A5s & A1k, Spesifikasi

Yasonna Laoly bahkan mau merivisi PP Nomor 99 Tahun 2012

Saat ini, sudah ada beberapa lembaga pemasyarakatan yang membebaskan para napi.

Para napi yang dibebaskan ini sesuai syarat program asimilasi. Seperti orang tua (lansia) dan anak yang sudah menjalani 3/4 masa tahanan.

Menkumham, Yasonna Laoly
Menkumham, Yasonna Laoly (Ist)

Yang membuat reaksi bermunculan adalah wacana Yasonna Laoly yang juga akan membebaskan para napi koruptor dan narkoba.

Termasuk Najwa Shihab

Sehari sebelumnya Najwa Shihab memposting persoalan rencana napi koruptor ini yang akan dibebaskan, Sabtu (3/4/2020)

Koruptor Dibebaskan Gara-Gara Corona? Nanti Dulu!

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berencana membebaskan napi termasuk napi koruptor karena corona. Alasan utamanya, lapas yang kelebihan kapasitas akan membuat penyebaran virus ini tidak terkendali dan jika satu tertular akan membahayakan semua.

Secara prinsip alasan ini sangat bisa diterima. Kondisi lapas kita memang tidak manusiawi, orang bertumpuk seperti pindang, bahkan tidur bergantian.

Tapi alasan ini menjadi mengada-ada ketika kita bicara soal napi koruptor. Sel bagi koruptor berbeda dengan tahanan lain. Di Lapas Sukamiskin misalnya, satu napi satu kamar. Lengkap dengan fasilitas pula. Alih-alih berdesak-desakan dengan napi lain sehingga bisa tertular corona, para koruptor di Sukamiskin bahkan ada yg bisa mandi air panas di kamar mandi pribadi dan olahraga dgn alat khusus di dalam sel eksklusif mereka.

Dari hampir 250 ribu napi di seluruh negeri, napi korupsi jumlahnya 4500-an. Jadi sekitar 1, 8 persen dari total napi. Pembebasan napi koruptor dgn tujuan menghambat penyebaran covid 19 di Lapas menjadi tidak relevan, krn angkanya sangat kecil dibanding napi lain.

Menjadi wajar jika sejumlah pegiat antikorupsi curiga kebijakan membebaskan napi koruptor ini hanyalah akal2an saja. Sdh beberapa kali Kementerian Hukum dan HAM berupaya utk meringankan hukuman koruptor lewat revisi peraturan perundangan. Jadi Pak Menteri yang terhormat, supaya kita tidak curiga macam-macam, coba dibuka dulu ke publik, narapidana kasus korupsi apa dan di mana yang menempati sel berdesak-desakan seperti napi umum pencuri ayam yang bahkan tidurnya harus bergantian?

Oh ya, sekalian kalau memang mau cek lapas koruptor, titip cek lagi sel Papa Setya Novanto dan kawan-kawannya di Sukamiskin, masih di sel lagi nonton Netflix atau lagi plesiran makan di warung Padang?

Postingan itu kemudian mendapat tanggapan langsung Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna kata Najwa dalam postingannya, Minggu (5/4/2020), menuding Nana suudzon.

Berikut isi percakapan Najwa Shihab dan Yasonna Laoly yang dikutip langsung dari akun terverifikasi @najwashihab

PERCAKAPAN SAYA DENGAN MENTERI YASONNA SOAL PEMBEBASAN NAPI KORUPTOR

Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly: “Saya heran dengan tuduhan tak berdasar Najwa, tentang pembebasan koruptor. Suudzon banget, sih, provokatif dan politis. Belum ada kebijakan itu. Tunggu, dong, seperti apa.”

Itu sapaan awal Menteri Yasonna ke saya tadi malam melalui aplikasi WA sembari mengirimkan rilis keterangan pers.

Menurut Menteri Yasonna, pembahasan revisi PP 99/2012 soal pembebasasan napi koruptor karena alasan COVID-9 belum dilakukan. “Ini baru usulan yang akan diajukan ke Presiden dan bisa saja Presiden tidak setuju,” tulis keterangan pers tersebut.

Dalam keterangan pers itu juga disebutkan bahwa “Pemerintah bila ingin mengurangi over kapasitas di Lapas memang dimungkinkan dengan revisi PP 99/2012. Namun dengan kriteria syarat begitu ketat. […] Napi kasus korupsi yang berumur di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan. Pertimbangan kemanusiaan usia di atas 60 tahun. Sebab daya imun tubuh lemah. Itu juga tidak mudah mendapatkan bebas”.

Menteri Yasonna menyebut pihaknya berhati-hati, namun pihak lain yaitu media tidak melakukannya.

“Kami masih exercise (usulan revisi itu). TIDAK gegabah. Beda dengan media, gegabah, berimajinasi dan provokasi.” Menteri Yasona agak berlebihan.

Kami sama sekali tidak berimajinasi. Pemberitaan media muncul dari rapat resmi Menkumham dengan Komisi 3 DPR melalui teleconference pada 1 april 2020. Semua keterangan soal usulan revisi PP No 9/2012 yang menyebut kriteria dan syarat yang memungkinkan pembebasan napi koruptor berasal dari penjelasan Menteri Yasonna sendiri dalam rapat itu. (Lihat video terlampir)

Bahwa usulan revisi itu memunculkan beragam reaksi adalah hal wajar. Memang banyak yang bingung, curiga bahkan marah. Bukan hanya masyarakat umum, aparat penegak hukum pun keberatan dengan usulan itu.
KPK, misalnya, mengeluarkan pernyataan resmi: “KPK Menolak Pandemi COVID-19 jadi Dalih Pembebasan Koruptor”. Kajian KPK menunjukkan, napi koruptor bukan penyebab kapasitas berlebih lapas. (Selanjutnya sila lihat lengkapnya dalam postingan ini)
#CatatanNajwa

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved