Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto

DAFTAR 22 Napi Koruptor Bebas Jika Dikabulkan Jokowi, Ada Setya Novanto Diposting Laode M Syarif

Jika dikabulkan Presiden Jokowi kata Laode M Syarif 22 Napi termasuk Setya Novanto bakal bebas di tengah pandemi Corona Covid-19

Youtube Mata Najwa
Setya Novanto 

TRIBUN-TIMUR.COM,- DAFTAR 22 Napi Koruptor Bebas Jika Dikabulkan Jokowi Ada Setya Novanto, Diposting Laode M Syarif.

Nama Setya Novanto disebut akan bebas dari penjara.

Narapidana Korupsi ini akan bebas jika dikabulkan presiden Jokowi. 

Hal ini diposting langsung mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif.

Laode M Syarif mengunggah nama-nama napi korupsi di laman media sosialnya.

Ada 22 nama yang ia tuliskan berdasarkan kasus korupsi yang mereka lakukan.

Termasuk Setya Novanto. 

Mulai dari terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis, hingga Mantan Ketua DPR Setya Novanto.

Rencana pembebasan koruptor ini diusulkan Yasonna Laoly untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas demi mencegah penyebaran virus corona.

Dilansir dari Kompas.com, rencana Yasonna Laoly membebaskan koruptor di tengah pandemi virus corona ini sebelumnya menuai kritik pedas.

Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai wacana tersebut hanyalah akal-akalan Yasonna untuk meringankan hukuman para koruptor.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, Yasonna sengaja memanfaatkan wabah Covid-19 sebagai justifikasi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 yang memudahkan napi korupsi bebas dari penjara.

"Wacana ini dimunculkan bisa kita sebut aji mumpung, bisa juga kita melihat sebagai peluang sehingga ada akal-akalan untuk mengaitkan kasus corona yang terjadi saat ini dengan upaya untuk merevisi PP 99 Tahun 2012 agar narapidana kasus korupsi bisa menjadi lebih cepat keluar dari selnya," kata Donal dalam konferensi pers, Kamis (2/4/2020).

Berdasarkan catatan ICW, kata Donal, Yasonna telah menggulirkan wacana merevisi PP tersebut sejak periode pertama Yasonna menjabat pada 2015.

 

Oleh karena itu, ia menilai, wacana revisi PP di tengah wabah Covid-19 tidak didasari oleh alasan kemanusiaan, melainkan untuk meringankan hukuman para koruptor.

Jika usulan itu dikabulkan Jokowi, Laode M Syarief mengatakan bahwa 22 napi korupto akan segera dibebaskan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved