Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Setya Novanto

DAFTAR 22 Napi Koruptor Bebas Jika Dikabulkan Jokowi, Ada Setya Novanto Diposting Laode M Syarif

Jika dikabulkan Presiden Jokowi kata Laode M Syarif 22 Napi termasuk Setya Novanto bakal bebas di tengah pandemi Corona Covid-19

Youtube Mata Najwa
Setya Novanto 

Berikut nama-nama yang diposting oleh Laode M Syarief :

  1. Terpidana kasus suap Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Medan, Oce Kaligis (77 tahun)
  2. Mantan Menteri Agama, Suryadarma Ali (63 tahun)
  3. Mantan Ketua DPR, Setya Novanto (64 tahun)
  4. Mantan Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar (61 tahun)
  5. Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari (
  6. Mantan Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor Ramli Comel (69 tahun)
  7. Eks pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi (70 tahun
  8. Mantan Walikota Bandung, Dada Rosada (72 tahun)
  9. Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal (62 tahun)
  10. Mantan Gubernur Papua, Barnabas Suebu (73 tahun)
  11. Mantan Walikota Madiun, Bambang Iianto (69 tahun)
  12. Mantan Bupati Batubara, OK Arya Zulkarnaen (68 tahun)
  13. Eks Walikota Mojokerto, Masud Yunus (68 tahun)
  14. Mantan Bupati Subang, Imas Aryumningsing (60 tahunan)
  15. Mantan Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud (60 tahun)
  16. Mantan Walikota Pasuruan, Setiyono (64 tahun)
  17. Mantan Anggota DPR, Budi Setiyono (64 tahun)
  18. Mantan Anggota DPR, Amin Santono (70 tahun)
  19. Mantan Anggota DPR, Dewie Yasin Limpo (60 tahun)
  20. Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindor (60 tahun)
  21. Terpidana kasus suap PLTU Riau-1, Johannes Kotjo (69 tahun)

 

"Mereka AKAN SEGERA BEBAS gara-gara COVID-19 jika USULAN Pak @LaolyYasonna

@Kemenkumham_RI dikabulkan oleh Pemerintah @jokowi. @KPK_RI

@antikorupsi
@na_dirs
@gm_gm," tullis Laode M Syarief.

Kata Istana

Usul Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi mulai dibahas di Istana.

Rencana pembebasan koruptor ini diusulkan Yasonna untuk menghindari kelebihan kapasitas lapas demi mencegah penyebaran virus corona.

Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono mengaku baru saja menyampaikan usulan kepada Presiden Joko Widodo atas rencana Yasonna tersebut.

"Tim saya sendiri baru saja menyampaikan usulan untuk disampaikan ke Presiden. Jadi masih dalam proses," kata Dini kepada Kompas.com, Jumat (3/4/2020).

Yasonna sendiri sebelumnya sudah memutuskan membebaskan 30.000 napi dewasa dan anak.

Namun, untuk membebaskan napi kasus korupsi, Yasonna tak bisa mengambil keputusan sendiri.

 

Ia harus mendapat restu Jokowi untuk merevisi Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Namun Dini belum mau mengungkapkan apakah timnya merekomendasikan Jokowi untuk menerima atau menolak usul Yasonna untuk merevisi PP tersebut.

Sebab, pembahasan masih terus berlangsung dan belum ada keputusan yang diambil.

Dini juga mengaku belum mengetahui apakah Presiden Jokowi akan menyetujui atau menolak usul yang diajukan Yasonna. 

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Posting 22 Nama Napi Koruptor, Laode M Syarief: Mereka Akan Segera Bebas Jika Dikabulkan Jokowi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved