Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Maros

Tim Penanganan Covid-19 Maros Dapat Bantuan Masker 13.150 Lembar, Barang Bukti dari Polres

Tim Penanganan Covid-19 Maros Dapat Bantuan Masker 13.150 Lembar, Barang Bukti dari Polres

Editor: Ansar
Humas Polres Maros
Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon menyerahkan sejumlah masker kesehatan kepada Bupati Maros, Hatta Rahman di Gedung Serbaguna. Masker tersebut merupakan barang bukti penimbunan. 

TRIBUN-TIMUR.COM -  Tim Penanganan Covid-19 Maros Dapat Bantuan Masker 13.150 Lembar, Barang Bukti dari Polres.

Polres Maros menyerahkan 263 boks masker kesehatan kepada tim medis yang bertugas menangani pasien virus corona.

Masing-masing boks berisi 50 lembar masker. Total, 13.150 lembar masker.

Masker tersebut diserahkan oleh Kapolres Maros, AKBP Musa Tampubolon dan diterima oleh Bupati, Hatta Rahman.

DPB Daerah Tak Gelar Pilkada di Sulsel Alami Penurunan, TMS Pinrang Capai 10 Ribu

VIDEO: Akibat Corona, Ratusan Nelayan Memilih Pulang ke Maros

Masker tersebut merupakan barang bukti tindak pidana perdagangan yang terjadi selama musim corona.

Penyerahan barang bukti ke Pemkab saat acara rapat teleconference bersama Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah.

Rapat berlangsung di Gedung Serbaguna Pemkab Maros, Jumat (3/4/2020).

Rapat dihadiri pihak Dandim 1422 Maros, DPRD dan unsur terkait.

Rapat dalam rangka membahas penaganan Covid-19 di  Wilayah Sulawesi Selatan serta situasi terkini penaganan virus.

"Dalam rapat, kita membahas mengenai penaganan Covid-19 di seluruh Wilayah Sulawesi Selatan serta situasi terkini penaganan virus corona," kata Kapolres.

"Setelah rapat, kemudian dirangkaikan kegiatan penyerahan barang bukti tindak pidana perdagangan yang ditangani Satuan Reskrim Polres Maros saat ini,"lanjut dia.

Kegiatan tersebut turut disaksikan Kasi Intelijen Kejari Maros, Dhevid Setiawan dan juru sita Pengadilan Negeri Maros.

"Adapun barang bukti sebanyak 263 boks. Dengan isi masing masing 50 lembar," katanya.

"Masaker akan disalurkan untuk kebutuhan tenaga medis dan masyarakat yang membutuhkan dalam penaganan wabah  Covid-19 ," katanya.

Sementara itu Bupati Maros Hatta Rahman, berterima kasih kepada Polres Maros atas bantuan masker tersebut.

Menurutnya bantuan itu dapan membantu para tenaga medis yang bekerja di lapakan untuk penanganan kasus Covid -19.

 DPB Daerah Tak Gelar Pilkada di Sulsel Alami Penurunan, TMS Pinrang Capai 10 Ribu

 VIDEO: Akibat Corona, Ratusan Nelayan Memilih Pulang ke Maros

"Kita beterima kasih kepada kapolres,dengan adanya bantuan ini. Jadi kita bisa fokus ke pangadaan APD lain," katanya.

Hal tersebut sangat membantu tim medias.

"Kita akan bagikan ke tenaga-tenaga medis di rumah sakit dan puskesmas. Karena kita memang kekurangan," ujar Hatta.

Kronologi Pengungkapan Penimbunan Masker di Moncongloe, Pelakunya Seorang ASN.

 Lince (44), pemilik Apotek di Jl Moncongloe, perbatasan Kabupaten Maros, Kota Makassar, diamankan Satuan Resmob Polsek Panakukkang, Kamis (5/3/2020).

Pegawai Negeri Sipil (PNS) disalah satu rumah sakit di Kota Makassar diamankan karena menimbun ratusan boks masker, di Apoteknya untuk dikirim ke Luar Negeri.

Lince diamankan bersama anaknya Dwi Setyo Utomo (22) pekerjaan mahasiswa, dan rekan anaknya Budi Prakoso (26) pekerjaan kontraktor.

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Panakukkang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, penimbunan masker terungkap atas hasil pengembangan pelaku sebelumnya RN.

RN diamankan belum lama ini di wilayah Kecamatan Panakukkang, Makassar. Ia mengaku mendapatkan masker dari apotek milik Ince.

"Awalnya kita amankan satu orang berinisial R. Dari pengembangan R ini mengaku mengambil barang di wilayah Moncongloe sana," sebutnya.

Atas keterangan R, Satuan Resmob Polsek Panakukkang melakukan pengembangan di wilayah perbatasan Kabupaten Maros - Makassar,Kamis (5/3/2020).

Hasilnya, tim Resmob menemukan ratusan boks masker disimpan di dalam dapur yang sudah dikemas untuk dijual di wilayah Makassar dan dikirim ke Hongkong.

"Disana kami berhasil mengamankan 290 boks masker berbagai merekyang rencana dijual di Makassar, di luar Makassar sampai luar negeri," ujarnya.

 DPB Daerah Tak Gelar Pilkada di Sulsel Alami Penurunan, TMS Pinrang Capai 10 Ribu

 VIDEO: Akibat Corona, Ratusan Nelayan Memilih Pulang ke Maros

Terancam Hukuman Berat

Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar ketika dihubungi Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)."

Fickar mengatakan, ancaman hukuman tersebut memungkinkan polisi melakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan.

Maka dari itu, ia menilai polisi perlu menindak cepat oknum-oknum tersebut.

"Karenanya menjadi relevan penegak hukum melakukan tindakan yang cepat, sebagai upaya shock therapy agar oknum-oknum yang mencari untung dengan merugikan kepentingan umum dapat mengurungkan niatnya," ujarnya.

Kasus Penimbunan Masker di Moncongloe  Dilimpahkan ke Polres Maros

Polres Maros menerima pelimpahan dua tersangka pelaku penimbunan masker di Moncongloe, Kabupaten Maros.

Sebelumnya, kedua pelaku diamankan oleh tim Resmob Polsek Panakkukang, Makassar, pada Kamis (5/3/2020).

KBO Satreskrim Polres Maros, Iptu Hendra Mangera mengatakan, dua pelaku yaitu, BPR (26) dan DSU (21), sementara menjalani pemeriksaan di Polres Maros.

"Awal mula kasus ini berawal dari hasil pengembangan Polsek Panakukang," ujar Hendra Mangera, Senin (9/3/2020).

Saat itu, Polsek Panakkukang berhasil mengamankan BPR (26), di rumahnya Jl Kijang Makassar.

Barang  bukti yang diamankan saat itu sebanyak 22 box masker berbagai merk.

Dari pengakuan tersangka BPR, masker tersebut didapatkan dari rekannya inisial DSU alias T (21) di perumahan dosen Moncongloe, Maros.

DSU pun langsung diamankan oleh petugas beserta barang bukti sebanyak 3 dos masker, 1 karung berisi 182 dos, serta 54 bungkus masker tanpa merk.

Total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 280 box yang berisi 1.350 lembar masker dengan berbagai merk.

Barang bukti lainnya yang diamankan yaitu telepon seluler pelaku. (*)

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved