Program Acara Ruben Onsu dan Ayu Ting Ting Bikin Masalah Lagi, KPI Pusat Hentikan Acara Brownis
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya tetap memberiksan sanksi kepada program acara TV Bronis yang disiarkan Trans TV.
TRIBUN-TIMUR.COM-Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat akhirnya tetap memberiksan sanksi kepada program acara TV Bronis yang disiarkan Trans TV.
Meskipun Trans TV sempat mengajukan keberatan, namun program yang dipandu Ruben Onsu, Ivan Gunawan, Ayu Ting-ting, dan Wendy Cagur tersebut tetap dianggap bersalah.
Banyak yang Bertanya Apa Dikerjakan Prabowo Subianto Saat Krisis Covid-19? Berikut Kerja Mulianya
ALHAMDULILAH Orang Kepercayaan Jokowi Ungkap Pakar Harvard, UGM Prediksi Corona Berakhir April Ini
Sanksi yang diberikan, yakni berupa penghentian sementara selama empat hari penayangan
Seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020), sanksi penghentian tayang sementara mulai berlaku pada tanggal 6 hingga 9 April 2020.
Surat keberatan Trans TV yang ditolak KPI Pusat adalah tertanggal 20 Maret 2020, di mana sehari sebelumnya KPI Pusat menjantuhkan sanksi tersebut.
Banyak yang Bertanya Apa Dikerjakan Prabowo Subianto Saat Krisis Covid-19? Berikut Kerja Mulianya
ALHAMDULILAH Orang Kepercayaan Jokowi Ungkap Pakar Harvard, UGM Prediksi Corona Berakhir April Ini
Komisioner KPI Pusat, Mimah Susanti, menyatakan keputusan menolak surat keberatan Trans TV merupakan hasil dari rapat pleno KPI Pusat.
“Beberapa hal yang memberatkan kami, program ini banyak mendapatkan aduan dari masyarakat," kata Mimah seperti dikutip Kompas.com dari situs resmi KPI Pusat, Jumat (3/4/2020).
"Hal yang paling banyak mereka keluhkan soal tayangan Brownis saat menghadirkan pasangan menikah dengan salah satunya masih berusia muda yang kemudian dieksploitasi dan jadi bahan candaan,” lanjut Mimah.
Kata Mimah, harusnya program TV mampu memberi edukasi yang mencerahkan masyarakat, bukan sebaliknya.
Salah satunya adalah edukasi soal risiko ketika memilih menikah muda.
Selain itu, kata Mimah, pihaknya juga mendapati beberapa adegan yang dianggap rawan untuk ditiru oleh anak-anak.
"Berupa adegan yang memainkan binatang yang membahayakan dan dikhawatirkan ditiru oleh anak. Ingat, program yang tayang pada jam anak harus ramah anak, jangan memberi contoh buruk yang dapat ditiru atau berbahaya bagi anak,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam surat sanksi KPI Pusat tertanggal 19 Maret 2020 tentang Penghentian Sementara Program Siaran Brownis, disampaikan pertimbangan putusan menghentikan Brownis selama empat hari penayangan.
Trans TV dinilai telah mengabaikan keputusan KPI Pusat tentang penetapan pelaksanaan pengulangan sanksi administratif penghentian sementara program siaran Brownis yang seharusnya dilaksanakan pada tanggal 16 dan 17 Maret 2020.
Dalam surat itu KPI Pusat tersebut juga dijelaskan, selama menjalankan sanksi tersebut, Trans TV tidak diperkenankan menyiarkan format acara sejenis pada waktu siar yang sama atau waktu yang lain.