Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Efek Pandemi Covid-19 atau Virus Corona, Terpidana Dewie Yasin Limpo, Setya Novanto Berpeluang Bebas

Efek pandemi Covid-19 atau Virus Corona, terpidana Dewie Yasin Limpo, Setya Novanto, hingga Siti Fadilah Supari berpeluang bebas.

Editor: Edi Sumardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura Dewi Yasin Limpo (memakai rompi tahanan) berjalan meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Jakarta, Kamis (22/10/2015) dini hari. KPK menahan lima orang OTT KPK yaitu anggota DPR RI Dewi Yasin Limpo, sekretaris pribadinya Rinelda Bandoso, staf ahlinya Bambang, pengusaha Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Deiai Iranius terkait dugaan pengurusan izin Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Papua untuk tahun anggaran 2016. 

19. Amin Santono (70), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap dana perimbangan keuangan daerah, divonis 5 tahun penjara pada 2016.

20. Dewie Yasin Limpo (60), mantan anggota DPR RI, terpidana kasus suap proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga mikro hidro Papua, divonis 8 tahun penjara pada 2018.

21. Billy Sindoro (60), Direktur Operasional Lippo Group, terpidana kasus suap izin pembangunan Meikarta, divonis 3,5 tahun penjara pada 2019.

22. Johanes Kotjo (69), pemegang saham BlackGold Natural Resources Ltd, terpidana kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, divonis 4,5 tahun penjara pada 2018.

Saat dikonfirmasi, Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti mengaku tak tahu soal daftar nama terpidana korupsi yang berpeluang bebas ini.

"Saat ini kami hanya melaksanakan permen 10/20 tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui asimilasi dan integrasi, dan di dalamnya tidak termasuk yang terkait PP 99/12, termasuk korupsi," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Hal itu dikarenakan napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Lewat revisi itu, Yasonna Laoly ingin memberikan asimilasi kepada napi korupsi berusia di atas 60 tahun dan telah menjalani 2/3 masa pidana yang jumlahnya sebanyak 300 orang.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul " Data ICW: Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas, dari Setnov, OC Kaligis, hingga Patrialis Akbar "

Penulis: Ardito Ramadhan

Editor: Icha Rastika

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved