Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Indonesia

UPDATE Corona Indonesia, 1.790 Kasus Tersebar di 32 Provinsi, Bertambah 113 Pasien, Simak Rinciannya

UPDATE Corona Indonesia, 1.790 Kasus Tersebar di 32 Provinsi, Bertambah 113 Pasien, Simak Rinciannya

Editor: Ansar
Shutterstock
Ilustrasi virus corona atau covid-19 di Indonesia 

TRIBUN-TIMUR.COM - Data terbaru kasus virus corona atau covid-19 di Indonesia, 1790 pasien yang terkonfirmasi positif.

Hal tersebut dikatakan Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona atau Covid-19, Achmad Yurianto saat mengumumkan update terbaru mengenai jumlah pasien corona.

Jumlah kasus corona di Indonesia tersebut, per Kamis (2/4/2020).

Nasib Petugas Meteran Air PDAM di Tengah Darurat Corona di Makassar, Tetap Datangi Rumah Warga

Penjelasan Ahli Kesehatan Soal Larangan Melayat Jenazah Pasien Dalam Pengawasan Covid-19

Jumlah kasus positif corona tersebut bertambah sebanyak 113 kasus dari hari sebelumnya.

Sementara itu hingga saat ini jumlah pasien meninggal dunia berjumlah 170 orang.

Hingga kini, terdapat 32 provinsi yang ditemukan kasus positif terinfeksi virus corona.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan jumlah kasus terbanyak yaitu 897 kasus dinyatakan positif.

 Nasib Petugas Meteran Air PDAM di Tengah Darurat Corona di Makassar, Tetap Datangi Rumah Warga

 Penjelasan Ahli Kesehatan Soal Larangan Melayat Jenazah Pasien Dalam Pengawasan Covid-19

Berikut ini data terbaru sebaran pasien positif corona di 32 provinsi pada Kamis (2/4/2020) yang dikuitp melalui lama covid.go.id.

1. DKI Jakarta

Terkonfirmasi: 897

Sembuh: 52

Meninggal: 90

2. Jawa Barat

Terkonfirmasi: 223

Sembuh: 11

Meninggal: 25

3. Banten

Terkonfirmasi: 164

Sembuh: 7

Meninggal: 14

4. Jawa Timur

Terkonfirmasi: 104

Sembuh: 22

Meninggal: 11

5. Jawa Tengah

Terkonfirmasi: 104

Sembuh: 0

Meninggal: 7

6. Sulawesi Selatan

Terkonfirmasi: 66

Sembuh: 0

Meninggal: 5

7. Bali

Terkonfirmasi: 25

Sembuh: 10

Meninggal: 2

8. DI Yogyakarta

Terkonfirmasi: 27

Sembuh: 1

Meninggal: 3

9. Kalimantan Timur

Terkonfirmasi: 21

Sembuh: 0

Meninggal: 1

10. Sumatera Utara

Terkonfirmasi: 22

Sembuh: 0

Meninggal: 3

11. Kalimantan Barat

Terkonfirmasi: 10

Sembuh: 2

Meninggal: 2

12. Papua

Terkonfirmasi: 10

Sembuh: 2

Meninggal: 0

13. Sumatera Barat

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 0

14. Lampung

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 1

15. Kalimantan Tengah

Terkonfirmasi: 9

Sembuh: 2

Meninggal: 0

16. Kepulauan Riau

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 0

Meninggal: 1

17. Aceh

Terkonfirmasi: 5

Sembuh: 0

Meninggal: 0

18. Kalimantan Selatan

Terkonfirmasi: 8

Sembuh: 0

Meninggal: 0

19. Riau

Terkonfirmasi: 7

Sembuh: 1

Meninggal: 0

20. Sulawesi Tengah

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

21. Sulawesi Tenggara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 0

Meninggal: 0

22. Jambi

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

23. Sumatera Selatan

Terkonfirmasi: 11

Sembuh: 0

Meninggal: 2

24. Nusa Tenggara Barat

Terkonfirmasi: 6

Sembuh: 0

Meninggal: 0

25. Kalimantan Utara

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 0

26. Sulawesi Utara

Terkonfirmasi: 3

Sembuh: 1

Meninggal: 0

27. Papua Barat

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

28. Bangka Belitung

Terkonfirmasi: 2

Sembuh: 0

Meninggal: 1

29. Sulawesi Barat

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

30. Maluku

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 1

Meninggal: 0

31. Maluku Utara

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 0

32. Bengkulu

Terkonfirmasi: 1

Sembuh: 0

Meninggal: 1

Status Kedaruratan Kesehatan

Sementara itu diketahui pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.

Pemerintah juga menjadikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebagai opsi yang ditempuh untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.

Dilansir covid19.go.id, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali mengingatkan pemerintah pusat dan daearah harus dalam visi yang sama.

Hal itu disampaikan Jokowi saat saat memimpin rapat terbatas melalui telekonferensi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (2/4/2020).

"Perlu saya tegaskan lagi bahwa mulai dad presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepala desa dan lurah harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, serta satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini (Covid-19)," ujarnya.

Untuk diketahui, aturan pelaksanaan PSBB telah diterbitkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar.

Selain itu juga dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang memberikan pedoman yang jelas dalam pelaksanaannya.

"Rujukannya sudah jelas, prosedurnya juga sudah jelas," kata Presiden.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Corona di 32 Provinsi, Kamis 2 April 2020: DKI Jakarta Tertinggi dengan 897 Kasus Positif

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved