Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Larangan Melayat DPD

Penjelasan Ahli Kesehatan Soal Larangan Melayat Jenazah Pasien Dalam Pengawasan Covid-19

Penjelasan Ahli Kesehatan Soal Larangan Melayat Jenazah Pasien Dalam Pengawasan Covid-19

Editor: Ansar
Kompas.com
Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat, Selasa (31/3/2020). Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan dua tempat pemakaman umum (TPU) untuk memakamkan pasien terjangkit virus corona (Covid-19) yang meninggal dunia, yakni di TPU Tegal Alur di Jakarta Barat dan TPU Pondok Ranggon di Jakarta Timur. Jenazah yang dapat dimakamkan di sana, yakni yang berstatus pasien dalam pengawasan (PDP) dan berstatus positif terjangkit virus corona.(KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG) 

TRIBUN-TIMUR.COM - Penjelasan Ahli Kesehatan Soal Larangan Melayat Jenazah Pasien Dalam Pengawasan Covid-19.

Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat (IAKMI) Ede Surya Darmawan menyarankan masyarakat untuk tidak melayat.

Larangan untuk warga yang meninggal dengan status pasien dalam pengawasan ( PDP) virus corona atau Covid-19.

Hal itu, kata dia, perlu dilakukan sebagai upaya antisipasi penularan Covid-19.

13 Dokter di Indonesia Meninggal Setelah Tangani Pasien Virus Corona, Keterangan IDI Tak Terduga

6 Kabar Baik Penanganan Covid-19 dari Pemerintah Indonesia yang Anda Harus Tahu

"Kalau ada jenazah yang terkena Covid-19 atau masih PDP, kita tidak tahu, barangkali status akhirnya sudah jelas PDP (positif Covid-19)," kata Ede dalam video conference, Kamis (2/4/2020).

 Ede mengatakan, melayat bisa digunakan dilakukan melalui berbagai macam cara.

Caranya, mulai dari mengucapkan duka cita, mengirimkan uang duka, lalu bertemu setelah pandemi Covid-19 sudah reda.

"Jadi menahan diri itu jauh lebih baik untuk selamatan bersama. Mengapa? begitu kita melayat, kemudian kita terkena lalu kita pulang di rumah kita pun akan kena semua," ucap dia.

Sebelumnya, Ede mengungkapkan, beberapa tata cara pemulasaran jenazah yang terjangkit Covid-19.

Menurut Ede, jenazah tersebut tidak perlu dimandikan, tidak perlu dikafani cukup dengan kantong jenazah lalu bisa dishalatkan jika jenazah adalah seorang Muslim.

Saat shalat, juga harus diperhatikan tidak ada kebocoran apa pun dari kantong jenazah.

 13 Dokter di Indonesia Meninggal Setelah Tangani Pasien Virus Corona, Keterangan IDI Tak Terduga

 6 Kabar Baik Penanganan Covid-19 dari Pemerintah Indonesia yang Anda Harus Tahu

Setelah dishalatkan, jenazah harus sesegera mungkin dikubur.

Pengubur jenazah juga diwajibkan untuk menggunakan alat pelindung diri (APD) seperti yang digunakan tenaga kesehatan.

Namun, apabila jenazah yang meninggal tidak positif Covid-19, orang yang memandikan diimbau Ede untuk tetap menggunakan sarung tangan dan masker.

Ia menilai tata cara tersebut penting untuk mencegah penularan yang tidak diinginkan. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Masyarakat Diimbau Tidak Melayat Jenazah Berstatus PDP Covid-19"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved