Syekh Puji Nikah Lagi, Anak Usia 7 Tahun Jadi Madu Lutfiana Ulfa, KPAI: Kejahatan Seksual Luar Biasa
Syekh Puji Nikah Lagi, Anak Usia 7 Tahun Jadi Madu Lutfiana Ulfa, KPAI: Kejahatan Seksual Luar Biasa
HEBOH Syekh Puji Nikah Lagi, Anak Usia 7 Tahun Jadi Madu Lutfiana Ulfa, KPAI: Kejahatan Seksual Luar Biasa
TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Purnomo Cahyo Widianto?
Jika tidak tahu, mungkin anda lebih paham dengan nama aliasnya, yakni Syekh Puji.
Benar, Syekh Puji adalah sosok yang mencuri perhatian beberapa tahun lalu karena menikahi gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa.
Kini, Syekh Puji kembali membuat heboh dan lagi-lagi gara-garanya sama, menikahi gadis di bawah umur.
Bukan 12 tahun seperti Ulfa, tapi usia anak itu bahkan baru 7 tahun.
Kini dia dilaporkan ke polisi.
Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.
Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.
Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.
Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.
Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.
Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu.
Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.
Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.
"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.
Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.
Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.
"Dengan demikian saya bisa memastikan dan percaya bahwa pihak penyidik di Reskrimum Polda Jateng yang telah mendapat pelaporan dari keluarga dekat Syech Puji dan didampingi oleh Tim Khusus Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang, dalam waktu dekat akan menindaklanjuti laporan tersebut bahkan menangkap dan menahannya," tegas Arist.
"Saya percaya itu, sebab apa yang diduga dilakukan Syekh Puji terhadap terduga santrinya merupakan kejahatan seksual luar biasa dan harus pula ditangani dengan cara luar bisa," sambungnya.

Arist menyampaikan, pendamping hukum dan Tim Advokasi Komnas Perlindungan Anak perwakilan Jawa Tengah di Semarang Heru Budhi Sutrisno, S. H., M. H. telah mengawal kasus ini.
Menurut Arist, mereka juga telah mendatangi serta berkordinasi untuk menanyakan kelanjutan pelaporan keluarga dekat Syekh Puji.
Namun menurut penyidik, perkaranya masih dalam tahap penyelidikan bahkan penyidik mengaku masih kesulitan mendapatkan bukti.
Terkait alasan minimnya alat bukti yang menyebabkan penyidik Polda Jateng tidak segera memproses kasus tersebut, Arist menekankan bahwa pihaknya akan segera mendatangi Polda Jateng untuk membawa bukti-bukti.
"Kami sudah mengumpulkan banyak bukti dari keluarga untuk kami bawa sebagai alat bukti kepada Direskrimum Polda Jawa Tengah," kata Arist.
Ia pun menegaskan, tidak akan ada kompromi atas kasus kekerasan seksual terhadap anak.
"Pada intinya tidak ada kata kompromi apalagi kata damai bagi Komnas Perindungan Anak atas kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak," tegasnya.
"Itu juga merupakan komitmen Polda Jawa Tengah, sekalipun pandemi corona belum berlalu, kasus ini terus kami proses," sambungnya.
Hingga berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mendapat penjelasan dari Syekh Puji. (Tribunnews.com/Widyadewi Metta)
Kabar Lutfiana Ulfa Sekarang
Ya, nama Lutfiana Ulfa sempat ramai diperbincangkan usai dipoligami Syekh Puji saat usianya masih 12 tahun.
Kini sudah 11 tahun berlalu, kira-kira bagaimana kabar Lutfiana sekarang ya?
Dilansir Grid.ID dari Tribun Style, ternyata penampilan Lutfiana sudah banyak berubah.
Lutfiana yang dulunya tampil lugu, kini sudah semakin dewasa.
Aura keibuannya semakin terpancar setelah dikaruniai dua orang anak dari Syekh Puji.

Perubahan penampilan Lutfiana tak pelak membuat orang lain pangling.
Namun seperti diketahui, hubungan Lutfiana Ulfa dan Syekh Puji sebenarnya tidaklah mudah.
Saat itu, pernikahan keduanya menuai kontroversi karena Lutfiana yang dianggap masih di bawah umur.
Melansir dari Surya Malang, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, sampai menemui Syekh Puji secara pribadi pada 28 Oktober 2008.
Sesuai pertemuan itu, Kak Seto meminta Syekh Puji untuk membatalkan pernikahannya.
Namun karena pada kenyataannya Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya dengan alasan sudah mendapat persetujuan istri pertama, maka jalur hukum pun ditempuh.
Polisi pun mengembangkan kasus ini dn menetapkan Syekh Puji sebagai tersangka karena melanggar Pasal 81 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pada Nopember 2010, pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah itu pun harus mendekan di penjara.
Syekh Puji dan Lutfiana pun harus berpisah sementara.

Namun pada 2012, ketika usia Lutfiana sudah mencapai 16 tahun serta sudah adanya restu poligami dari istri pertama maka Syekh Puji resmi mempersunting Lutfiana.
Syekh Puji yang dulunya hobi memperlihatkan kekayaan, sekarang justru menyibukkan diri dan fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).
Diketahui perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Awal Kisah
Indonesia gempar pada tahun 2008 lalu.
Seorang bernama Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji menghebohkan usai menikahi seorang remaja perempuan masih masih berusia 12 tahun.
Perempuan yang dinikahi tersebut tak lain adalah Lutifiana Ulfa.
Akibatnya Syekh Puji harus berurusan dengan hukum.
Lelaki berusia 53 tahun yang juga dikenal memiliki kekayaan yang melimpah itu sempat mendekam di tahanan Polrestabes Semarang Jawa Tengah.
Usai keluar penjara Syekh Puji sudah jarang masuk berita.
Pada akhir 2015 lalu, Syekh Puji sempat muncul dengan kabar masalah penggelapan duit.
Ia mendatangi Polres Balikpapan bersama dengan istri dan anaknya.
Bukanlah karena di panggil namun untuk melaporkan masalah penggelapan duit yang disangka dilakukan oleh pegawainya.
Seorang kompasianer Arief Firhanusa mendeskripsikan kehidupan Syekh Puji usai tak lagi muncul di layar kaca.
"Beberapa kali saya pernah melihatnya dengan jubah putih ala padang pasir seperti saat ia menaiki Yamaha Mio sedang membeli bensin di SPBU dekat rumah sekaligus pondok pesantrennya, Miftahul Jannah, tanpa helm, belum lama ini," tulis Arief.
"Kali lain, belum lama ini, saya juga sempat melihatnya sedang belanja sesuatu di pasar Bandungan, sebuah obyek wisata masih di kawasan Kabupaten Semarang, tanpa jubah dan tasbih besar di leher. Kata pedagang pasar, ia membeli sayuran untuk pakan kijang-kijang yang ia pelihara di pekarangan," lanjutnya.
Syekh Puji juga dikabarkan sudah tidak hobi pamer lagi dan justru menyibukkan diri serta fokus pada usahanya melalui PT Sinar Lendoh Terang (Silenter).
Perusahaan ini memproduksi kaligrafi berlapis kuningan yang diekspor dengan pendapatan bersih lebih dari Rp 300 juta per bulan.
Perkawinannya dengan istri keduanya, Ulfa, sudah dikaruniai dua orang anak.
"Pria yang mengoleksi belasan mobil mewah tersebut kini benar-benar menutup diri. Bahkan aktivitasnya di seminar-seminar motivasi pun kini tak lagi terdengar kabarnya," tulisnya lagi.
"Juga, berbeda dengan masa lalu, kini Syekh Puji juga jarang tampil untuk acara-acara 'pamer'. Kalau dulu dia sering menaiki mobil mewah tanpa kap seraya menyemburatkan senyum jumawa."
Lalu bagaimana dengan Ulfa? Tampaknya wanita ini kini sibuk mengurus anak-anak Syekh Puji.
Syehkh Puji diberi izin menikah Ulfa saat anak itu berusia 16 tahun tepatnya akhir Januari 2012.
“Pengadilan Agama Ambarawa mengizinkan Puji menikahi Ulfa sebab ia memenuhi syarat kumulatif dan alternatif, ditopang izin lisan dan tertulis "mau dimadu" yang diberikan oleh istri, Umi Hani Alhafid yang telah sembilan tahun menjadi istri Puji tapi tak dikaruniai anak.”
Disebutkan Syekh Puji menikahi Ulfa dengan alasan ingin mendapat keturunan. Memang ada dua anak lain dari Suwati di Yogyakarta, namun Suwati telah diceraikan Puji.
Pujiono Cahyo Widianto lahir di Bedono, Jambu, Semarang, 4 Agustus 1965.
Ia lebih dikenal sebagai Syekh Puji adalah pemimpin pondok pesantren Miftahul Jannah, Desa Bedono, Kecamatan Jambu, Semarang.
Namanya dikenal setelah ia mengaku menikahi anak berusia 12 tahun sebagai isteri kedua.[1] Ia juga menyatakan berencana menikahi dua orang anak di bawah umur dengan alasan pernikahan seperti itu tidak melanggar hukum Islam.
Selain itu, ia ingin mendidik isterinya untuk menjadi manajer perusahaan yang dipimpinnya. Syekh Puji juga pernah menarik perhatian pers karena membagi-bagikan zakat pada bulan September 2008 hingga 1,3 miliar rupiah.
Selain sebagai pemimpin pondok pesantren, Syekh Puji dikenal sebagai seorang yang kaya-raya dari usahanya berbisnis kerajinan dari kuningan melalui perusahaan PT Sinar Lendoh Terang (Silenter) yang dipimpinnya.
Ia juga pernah mencalonkan diri sebagai kandidat DPRD dari Partai Amanat Nasional pada Pemilu 2004, namun tidak terpilih. Ia memang dikenal sebagai orang yang agak eksentrik.
Pada bulan Desember 2006 ia pernah dibacok seseorang ketika memimpin demonstrasi.
Catatan Kepolisian Resor (Polres) Salatiga menunjukkan kalau sang syekh juga pernah dilaporkan ke polisi pada bulan September 1998, sewaktu ia menjadi kepala desa Bedono, karena menggundul paksa sejumlah karyawan/karyawati perusahaan yang dipimpinnya.
Pernyataannya menikahi anak di bawah umur menimbulkan banyak komentar di media karena dengan tindakannya itu ia dapat dianggap melanggar UU Perkawinan dan UU Perlindungan Anak.
Atas tindakannya itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, bertemu dengannya pada tanggal 28 Oktober 2008. Seusai pertemuan, Seto Mulyadi menyatakan bahwa Syekh Puji bersedia membatalkan perkawinannya.
Dalam kenyataannya, ternyata Syekh Puji tidak membatalkan perkawinannya, dengan alasan perkawinan ini disetujui oleh orang tua istri mudanya.
Akibatnya, polisi mengembangkan kasus ini dan Syekh Puji dianggap melanggar UU Perlindungan Anak. Sejak pertengahan Maret 2009 ia dinyatakan oleh polisi sebagai tersangka.
Syekh Pujiono tercatat sebagai calon bupati Semarang terkaya tahun 2005 dengan kekayaan sebesar Rp. 70,6 Miliar.
Lihat video berikut ini:
(*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Syekh Puji Bikin Heboh Lagi, Nikahi Anak Usia 7 Tahun, Ketua KPAI Sebut Kejahatan Seksual Luar Biasa, https://jabar.tribunnews.com/2020/04/02/syekh-puji-bikin-heboh-lagi-nikahi-anak-usia-7-tahun-ketua-kpai-sebut-kejahatan-seksual-luar-biasa?page=all.
Editor: Ravianto