Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Syekh Puji Nikah Lagi, Anak Usia 7 Tahun Jadi Madu Lutfiana Ulfa, KPAI: Kejahatan Seksual Luar Biasa

Syekh Puji Nikah Lagi, Anak Usia 7 Tahun Jadi Madu Lutfiana Ulfa, KPAI: Kejahatan Seksual Luar Biasa

Editor: Ilham Arsyam
kolase tribunnews.com
syekh puji nikahi anak 7 tahun 

HEBOH Syekh Puji Nikah Lagi, Anak Usia 7 Tahun Jadi Madu Lutfiana Ulfa, KPAI: Kejahatan Seksual Luar Biasa

TRIBUN-TIMUR.COM - Masih ingat Purnomo Cahyo Widianto?

Jika tidak tahu, mungkin anda lebih paham dengan nama aliasnya, yakni Syekh Puji.

Benar, Syekh Puji adalah sosok yang mencuri perhatian beberapa tahun lalu karena menikahi gadis berusia 12 tahun, Lutfiana Ulfa.

Kini, Syekh Puji kembali membuat heboh dan lagi-lagi gara-garanya sama, menikahi gadis di bawah umur.

Bukan 12 tahun seperti Ulfa, tapi usia anak itu bahkan baru 7 tahun.

Kini dia dilaporkan ke polisi.

Syekh Puji (54) dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Syekh Puji dilaporkan karena telah menikahi seorang anak berusia 7 tahun, yang berinisial D.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu. 

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini. 

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu. 

Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved