Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pernah Heboh Kawini Remaja 12 Tahun, Syekh Puji Bikin Geger Lagi, Disebut Nikahi Santri Usia 7 Tahun

Setelah 10 tahun berlalu, Syekh Puji kembali dikabarkan menikahi bocah berusia 7 tahun berinisial D.

Editor: Anita Kusuma Wardana
Istimewa
Foto Syekh Puji saat menikahi Lutfiana Ulfa yang berusia 12 tahun pada 2010 lalu. Setelah 10 tahun berlalu, Syekh Puji kembali dikabarkan telah menikahi bocah berusia 7 tahun 

TRIBUN-TIMUR.COM-Setelah menikahi remaja berusia 12 tahun pada 2010 lalu, Purnomo Cahyo Widianto atau yang dikenal dengan nama Syekh Puji bikin heboh.

Setelah 10 tahun berlalu, Syekh Puji kembali dikabarkan menikahi bocah berusia 7 tahun berinisial D.

Pernikahan dengan anak di bawah umur tersebut disebut terjadi pada 2016 lalu.

Suami Luthfiana Ulfa ini pun dilaporkan ke kepolisian atas kasus kekerasan seksual terhadap santrinya.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Lembaga Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/4/2020) siang.

Menurut Arist, Syekh Puji menikahi bocah usia 7 tahun itu pada 2016 lalu.

Namun, kejadian itu baru dilaporkan oleh keluarganya ke Polda Jawa Tengah baru-baru ini.

Kata Arist, keluarga besar Syekh Puji yang diwakili Wahyu Dwi Prasetyo, Apri Cahaya Widianto serta Joko Lelono menolak langkah Syekh Puji menikahi anak di bawah umur.

Sebelumnya, untuk diketahui, Syekh Puji juga pernah membuat heboh karena menikahi anak bersusia 12 tahun pada 2008 lalu.

Mengingat Syech Puji pernah dinyatakan bersalah dan menjalani hukuman pidana penjara dengan perkara yang sama, menurut Arist, Syech Puji dapat dikenakan tambahan pidana sepertiga dari ketentuan pidana pokoknya.

Hal ini merujuk pada pasal 81 sebagaimana dimaksud pasal 76 D ayat (4) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Atas perbuatannya itu, Syekh Puji terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun.

"Itu berarti Syekh Puji dapat dikenakan hukuman pidana penjara seumur hidup dan bahkan bisa mendapatkan tambahan hukuman berupa tindakan kebiri lewat suntik kimia dan pemasangan alat pedenteksi elektronik," kata Arist dalam keterangan tertulisnya saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu siang.

Lebih lanjut, Arist menjelaskan, berhubung Syekh Puji kembali melakukan tindakan kejahatan seksual yang kedua kalinya, Syekh Puji sudah dapat dikategorikan sebagai residivis seksual anak.

Arist pun meyakini Polda Jateng akan segera menindaklanjuti pelaporan kasus yang dilaporkan langsung oleh keluarga dekat Syech Puji ini.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved