Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Salat Jumat

Pandangan Ustadz Abdul Somad (UAS) Hukum Meninggalkan Salat Jumat Berjamaah karena Corona/Covid-19

Salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada UAS adalah hukum Salat Jumat ketika Corona dan hukum salat berjamaah saat Corona.

Editor: Hasrul
youtube
Ustadz Abdul Somad (UAS) 

Pandangan Ustadz Abdul Somad ( UAS ) Hukum Meninggalkan Salat Jumat Berjamaah karena Corona/Covid-19

TRIBUN-TIMUR.COM - Wabah virus Corona atau Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah mengambil kebijakan yang meniadakan salat berjamaah termasuk Salat Jumat.

Kebijakan tersebut membuat masyarakat khususnya umat Islam berbeda pendapat atau pandangan.

Ada kelompok yang tetap melaksanakan Salat Jumat berjamaah di masjid ada pula yang tidak.

Lalu bagaimana pandangan Ustadz Abdul Somad (UAS)?

Diketahui UAS terus berdakwa secara digital atau daring.

Ustadz Abdul Somad menjawab sejumlah pertanyaan dari para jemaaahnya, baik dari Indonesia maupun dari negara tetangga seperti Malaysia.

Salah satu pertanyaan yang disampaikan kepada UAS adalah hukum Salat Jumat ketika Corona dan hukum salat berjamaah saat Corona.

Pertanyaan itu muncul berkaitan adanya himbauan dari pemegang otoritas penanganan Virus Corona atau Covid-19 baik di Indonesia maupun di sejumlah negara, termasuk di Malaysia.

Melalui video yang dibagikan di akun instagramnya, UAS membuka dakwah dengan mengutip pertanyaan jemaahnya yang mempersoalkan himbauan pemerintah terkait Salat Jumat dan salat berjemaah ketika wabah Corona.

RESMI dari PLN, Nomor WhatsApp atau Klik www.pln.co.id untuk Dapatkan Token Gratis Selama 3 Bulan

"Adakah wajar mengikuti arahan pemerintah untuk tidak salat berjemaah," ujar UAS membacakan pernyataan jemaah dalam sebuah video yang dibagikan Kamis (26/3/2020).

UAS langsung menjawab bahwa pemerintah tidak akan berani melarang rakyatnya untuk tidak melakukan salat berjemaah atau Salat Jumat berjemahaan.

"Mana ada pemerintah berani. Pemerintah Malaysia pun, Prime Minister, Perdana Menteri, tidak berani melarang orang salat jumat dan salat fardhu," katanya.

Pernyataan, kenapa dalam kenyataannya sekaran ada pemerintah yang melarang?

"Mufti mengeluarkan fatwa. Mufti wilayah persekutuan, Mufti Selangor, Mufti Perak, Komisi Fatwa Majelis Ulama indonesia, Mufti Al Azhar," ujar Ustadz Abdul Somad.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved