Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Corona di Indonesia

30.000 Napi Mau Dibebaskan Dampak Covid-19, Rencana Koruptor & Narkotika Juga, Begini Kriterianya

Narapidana akan dibebaskan untuk cegah Virus Corona. Rencana Yasonna Laoly juga koruptor dan Napi Narkotika, ini kriterianya

Editor: Waode Nurmin
muslimin emba/tribun-timur.com
Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Kadarislam Kasim, ceramahi tahanan di Mapolres Pelabuhan Makassar, Senin (20/1/2020) siang. 

Pembebasan di atas hanya berlaku pada narapidana dan anak yang tidak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, tidak sedang menjalani subsider, dan bukan warga negara asing.

Adapun pembimbingan dan pengawasan asimilasi dan integrasi bagi para narapidana dan anak yang dibebaskan itu akan dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan.

Keputusan menteri tersebut berlaku sejak diundangkan dan dapat diperbaiki bila ditemukan kekeliruan/kesalahan dalam keputusan menteri itu.

Artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Yasonna Laoly Akan Bebaskan 30 Ribu Napi untuk Cegah Virus Corona, Koruptor & Napi Narkotika Juga?


Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved