Virus Corona
Video Viral Anggota DPRD Minta Ditembak Polisi dan Sesumbar Mau Telan Virus Corona, Awal Mula Cekcok
Wakil rakyat dari Fraksi PAN, Edi Saputra mengamuk saat berdebat dengan pihak polisi dari Polsek Medan Area terkait pemakaman keluarganya.
6. Maklumat Polisi
Seperti yang diketahui, pihak kepolisian tengah gencar melaksanakan maklumat Kapolri sesuai Nomor: Mak/ 2 AI/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Maklumat tersebut yakni:
1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatrya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Estoj, dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:
a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumiah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu:
1) pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2) kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga;
3) kegiatan olah raga, kesenian, dan jasa hiburan;
4) unjuk rasa, pawai, dan karnaval: serta
5) kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
b. telap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing
dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;
c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;
d. tidak melakukan pembelian dan atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara beriebihan;
e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas
f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat, keresahan di masyarakat.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Rumah Sakit Madani Medan berinisial SA meninggal dunia dini hari, Senin (30/3/2020) sekitar pukul 05.56 WIB.
Informasi yang dihimpun pasien merupakan anggota parpol yang menjabat sebagai pengurus DPW PAN Sumut.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Pemprov Sumut DR Aris Yudhariansyah membenarkan bahwa pasien bersangkutan berstatus PDP di RS Madani, Medan.
"Iya, pasien berstatus PDP di Madani," ungkapnya kepada Tribun, Senin (30/3/2020).
Namun dalam hal ini, Aris menjelaskan bahwa PDP yang meninggal dunia tersebut belum dapat dipastikan apakah terjangkit Covid-19.
"Belum dipastikan positif, soalnya kan baru masuk masih di UGD," ungkapnya.
Namun, pihaknya belum merinci riwayat perjalanan PDP yang meninggal tersebut.
Kendati begitu, Aris menyampaikan terhadap pasien akan dimakamkan sesuai prosedur. "Nanti kukabari ya," tutupnya.
Terkait status para keluarga almarhum SA, Aris menyebutkan akan segera melakukan penyelidikan epidemiologi. "Sedang penyelidikan epidemiologi tim medis," tambahnya.