Update Corona Enrekang
Soal Penerapan Sidang Online, Kasi Intel Kejari Enrekang: Kendala Utama Masalah Jaringan
Merebaknya wabah virus Covid-19, membuat pelaksanaan persidangan bakal dilaksanakan secara online di Kabupaten Enrekang.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Merebaknya wabah virus Covid-19, membuat pelaksanaan persidangan bakal dilaksanakan secara online di Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan.
Penerapan sidang online persidangan perkara pidana melalui sistem daring atau online.
Persidangan secara online menghubungkan antara pengadilan negeri sebagai tempat hakim bersidang, kejaksaan sebagai jaksa penuntut umum (JPU), dan lapas setempat sebagai terdakwa ditahan.
Di Kabupaten Enrekang sendiri pelaksanaan sidang online rencananya bakal mulai diberlakukan hari ini.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Enrekang, Darmawan Wicaksono saat dikonfirmasi TribunEnrekang.com, Selasa (31/3/2020).
"Sidang online baru hari ini mau dilaksanakan. Rencana sidang Pidum satu dan sidang Pidsus dua akan dicoba dilangsungkan sidang online," katanya.
Menurut Darmawan, saat ini pelaksanaan sidang online adalah solusi terbaik dan aman untuk dilakukan untuk menghindari Covid-19.
Hanya saja, ada beberapa perkara yang akan dilaksanakan secara manual karena tahap pemeriksaan terdakwa dan karena akan ada hal yang tidak bisa dilaksanakan secara online.
Ia menjelaskan, memang penerapan sidang online terdapat kekurangan untuk beberapa hal secara prinsip masih terkendala peraturan perundang-undangan seperti pembacaan putusan harus dilaksanakan secara manual, karena masih tunggu petunjuk dari atas.
Sementara untuk jenis sidang lainnya kecuali sidang pembacaan putusan sudah bisa dijalankan secara online karena sudah ada payung hukumnya.
Selain itu, kendala utama adalah masalah jaringan yang kadang tidak stabil. Sebagai contohnya saat pelaksanaan Vidcom dengan Kejati kemarin selalu keluar sendiri dari aplikasi karena masalah jaringan.
Kadang pula ada beberapa perkara yang sulit pembuktiannya sehingga agak rumit kalau tidak dihadirkan semua yang berperkara.
"Khususnya, kalau pemeriksaan saksi itu harus diperbaiki baik-baik jaringannya, belum lagi suara yang tidak jelas apalagi kalau kita dapat saksi yang tidak tahu Bahasa Indonesia, tentu itu lebih ribet lagi kalau sidang online," ujarnya.
Hanya saja, ia mengaku sidang online merupakan hal yang harus dilakukan saat ini agar mencegah virus corona.
Ia pun berharap, proses pelaksanaa sidang online bisa berjalan maksimal dan efektif.
Apalagi, beberapa hari kemarin pihaknya telah lakukan uji coba sidang online bersama Rutan, Kejari dan PN Enrekang dan berjalan baik.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)