Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulsel

Kurang Informatif Pencegahan dan Penanganan Jenazah Covid-19, LBH Minta Pemerintah Beri Edukasi

Tak hanya itu, Azis juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan edukasi penanganan pasien dan jenazah Covid-19.

Penulis: Kaswadi Anwar | Editor: Sudirman
kaswadi/tribun timur
Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Kepala Divisi Hak Sipil dan Keberagaman Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Abdul Azis Dumpa, meminta kepada pemerintah untuk memberikan edukasi terkait upaya yang harus dilakukan dalam mencegah penularan Covid-19.

Tak hanya itu, Azis juga meminta kepada pemerintah untuk memberikan edukasi penanganan pasien dan jenazah Covid-19.

Sehingga tidak ada perlakuan diskriminatif untuk menghindari konflik horizontal masyarakat.

Menurutnya, hal itu perlu dilakukan karena pemerintah pusat, provinsi, maupun kota/kabupaten kurang informatif dan lamban dalam menyikapi penyebaran wabah pandemi Covid-19 di Indonesia.

Dampaknya, terjadi kepanikan dan menimbulkan masalah stabilitas sosial.

"Ketakutan yang berlebihan masyarakat dalam menanggapi penyebaran Covid-19 melahirkan stigma buruk dan diskriminasi terhadap orang-orang yang diindikasi mengidap Covid-19 baik itu berstatus ODP, PDP maupun positif," katanya Selasa (31/3/2020).

Lebih buruk lagi tambah Azis, bahkan dokter dan perawat yang diketahui telah menangani pasien Covid-19 juga tidak luput mendapatkan tindakan diskriminatif.

Keluarga pasien juga mendapatkan stigma buruk, bahkan dihindari oleh masyarakat karena dianggap bahwa virus ini merupakan aib.

Di Sulsel, terdapat pasien meninggal dunia diduga Covid-19 mendapat perlakuan diskriminatif dan stigma buruk saat jenazah akan dimakamkan.

Warga sekitar pemakaman menolak jenazah dimakamkan di pemakaman tersebut.

Menurut Azis, penolakan tersebut terjadi karena kurangnya informasi dan edukasi dari pihak pemerintah kepada masyarakat, khususnya di sekitar wilayah pemakaman.

Tentunya pemakaman harus dilakukan pada kawasan taman pemakaman yang memenuhi syarat dan prosedur, yang telah ditetapkan WHO dan pemerintah.

Laporan Wartawan Tribun Timur, Kaswadi Anwar

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved