Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Update Corona Sulsel

Kabar Gembira di Tengah Teror Corona, Jokowi Gratiskan Listrik 450 VA dan Diskon 50% Listrik 900 VA

Salah satu kebijakan Presiden Jokowi Gratis listrik 3 bulan untuk 450 VA dan diskon 50% untuk 900 VA

Penulis: Munawwarah Ahmad | Editor: Mansur AM
Tribunnews.com
Presiden Joko Widdodo ( Jokowi ) menerbitkan kebijakan pemotongan hingga penggratisan tarif listrik di Indonesia selama 3 bulan. 

7. Kepala Staf Angkatan Udara;

8. Kepala Kepolisian Negara.

Pada Bab II mulai dari Pasal 8 hingga Pasal 21, dijelaskan mengenai keadaan darurat sipil, termasuk kewenangan-kewenangan dari Penguasa darurat sipil Pusat dan Daerah.

Penguasa Darurat Sipil Daerah yang dimaksud yakni kepala daerah serendah-rendahnya kepala daerah tingkat II (bupati/wali kota).

Kepala Daerah tersebut akan dibantu oleh Komandan Militer tertinggi daerah, Kepala Polisi daerah, serta Pengawas/Kepala Kejaksaan daerah.

Namun, meski sempat disinggung Jokowi, penerapan darurat sipil disebut merupakan langkah terakhir yang akan diambil pemerintah.

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman.

Penerapan darurat sipil saat ini masih dalam tahap pertimbangan

"Penerapan Darurat Sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak pernah digunakan dalam kasus Covid-19," kata Fadjroel dalam keterangan tertulis, Senin (30/3/2020), mengutip dari Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved