Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sulawesi Lockdown

Ini 9 Poin Kesepakatan 6 Gubernur di Sulawesi terkait Isolasi Terbatas Wilayah Cegah Corona

Kesepatan isolasi terbatas di empat provinsi tercapai dalam Temu Wicara Gubernur Se-Sulawesi, Senin (30/3/2020).

Editor: Sakinah Sudin
Tribun Timur
Ini 9 Poin Kesepakatan 6 Gubernur di Sulawesi terkait Isolasi Terbatas 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Ada 9 poin kesepakatan 6 Gubernur di Sulawesi terkait "Lockdown".

Gubernur se-Sulawesi sepakat menerapkan isolasi terbatas.

Kesepatan isolasi terbatas di empat provinsi tercapai dalam Temu Wicara Gubernur Se-Sulawesi, Senin (30/3/2020).

Temu wicara dipandu Sekretaris Jenderal Badan Kerjasama Pembangunan Regional Sulawesi (BKPRS) Prof Dr Aminuddin Ilmar dari Makassar.

Enam gubernur didampingi oleh kepala kepolisian daerah (kapolda) masing-masing.

Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey, Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Ali Mazi, Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng), Longko Djanggola, Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA), Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Ali Baal Masdar, dan Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie.

Berikut 9 poin kesepakatan 6 Gubernur di Sulawesi:

Rapat melalui video conference ini dilaksanakan pada hari / tanggal : Senin, 30 Maret 2020 dimulai pukul 14.00 Wita sampai pukul 15.00 wita, dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :

1. Rapat menyetujui bahwa kebijakan terkait Covid-19 atau virus Corona agar masing-masing Pemerintah Provinsi berkomunikasi dengan Pemerintah Pusat;

2. Persoalan yang umum dihadapi oleh masing-masing Pemerintah Provinsi se Sulawesi dalam pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) adalah keterbatasan tenaga dan Alat Pelindung Diri (APD) yang tersedia serta dana operasional.

3. Pemerintah Provinsi se Sulawesi sepakat mengusulkan ke Pemerintah Pusat agar segera memasukan penganggaran untuk percepatan penanganan COVID-19 melalui APBDP Tahun 2020.

4. Memperketat pengawasan lalu lintas kendaraan di sejumlah titik perlintasan yang wilayah daratnya berbatasan, yaitu Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Gorontalo; Privinsi Gorontalo dengan Provinsi Sulawesi Tengah; Provinsi Sulawesi Tengah dengan Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Barat dan Provinsi Sulawesi Tenggara; serta Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Kebijakan itu untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

5. Di titik perbatasan tersebut dipasang portal dan ditempatkan petugas kesehatan dan petugas pengamanan yang melakukan pemeriksaan awal kesehatan pelintas wilayah dan yang mengatur buka dan tutup jalur.

Jalan dibuka pada pukul 06.00 Wita hingga 18.00 Wita setiap hari.

Untuk menghindari penumpukan kendaraan, pengendara dapat menyesuaikan perjalanan dengan jadwal tersebut. Jadwal akan dipasang di titik-titik perbatasan.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved