Update Corona Enrekang
Cegah Covid-19, Kepala Dikbud Enrekang Tak Batasi Waktu Masa Belajar di Rumah
Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran soal perpanjangan masa belajar karena wabah virus Corona.
Penulis: Muh. Asiz Albar | Editor: Hasriyani Latif
TRIBUNENREKANG.COM, ENREKANG - Pemerintah Sulawesi Selatan (Sulsel) mengeluarkan surat edaran soal perpanjangan masa belajar karena wabah Virus Corona.
Surat edaran ini berlaku juga untuk sekolah asrama. Perpanjangan masa belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan sekolah.
Termasuk di dalamnya asrama yang berstatus boarding school dari 30 Maret 2020 sampai dengan 17 April 2020.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Enrekang, Jumurdin, mengatakan pihaknya tak perlu membuat surat edaran memperpanjang masa belajar di rumah.
Sebab, dalam surat edaran yang mereka terbitkan pekan lalu memang tak menyebutkan batasan waktu masa perpanjangan.
Dikbud Enrekang memang telah mengeluarkan telah menghentikan kegiatan belajar mengajar di sekolah sejak 23 Maret lalu dan berlangsung hingga kini.
"Kita tak perlu buat edaran perpanjangan masa belajar di rumah. Sebab, dalam edaran kita sebelumnya memang tak batasi 14 hari saja tapi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Jumurdin, Selasa (31/3/2020).
Ia menjelaskan, edaran yang diterbitkan sebelumnya tidak ada jangka waktunya, artinya selama keadaan tidak kondusif maka siswa tetap belajar di rumah.
"Jadi bisa saja satu sampai dua atau bahkan tiga bulan kalau keadaan tidak memungkinkan, maka pembelajaran tetap di rumah," ujarnya.
Jumurdin juga memastikan tidak ada lagi ujian sekolah ataupun ujian nasional saat ini.
Meski siswa belajar di rumah, guru-guru tetap datang ke sekolah secara dibagi shift.
"Jadi bukan libur ya tapi siswa belajar di rumah. Guru tetap datang ke sekolah tapi dibagi shift, kan yang dihindari adalah berkumpulnya orang banyak," tuturnya.(*)
Laporan Wartawan TribunEnrekang.com, @whaiez
Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur
Follow akun instagram Tribun Timur:
Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:
(*)