Daftar Nikah Online
Cara Daftar Nikah Online di simkah.kemenag.go.id, Imbauan agar Acara Pernikahan Dijadwal Ulang
Cara Daftar Nikah Online di simkah.kemenag.go.id, Imbauan agar Acara Pernikahan Dijadwal Ulang
"Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik," tutur Kamaruddin.
Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklis dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran

Acara Pernikahan Berakhir Petaka, 37 Tamu Undangan Positif Corona, Bagaimana Kondisi Pengantin Baru?
Virus corona terus menyebar luaskan wilayah penularannya di sejumlah negara di dunia.
Hingga saat ini, terdapat 276.503 kasus dengan total kematian sebanyak 11.417 di seluruh dunia.
Sejak kasus pertama di Wuhan, China, pada Desember 2019 lalu, virus Corona telah menginfeksi 152 negara.