Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Daftar Nikah Online

Cara Daftar Nikah Online di simkah.kemenag.go.id, Imbauan agar Acara Pernikahan Dijadwal Ulang

Cara Daftar Nikah Online di simkah.kemenag.go.id, Imbauan agar Acara Pernikahan Dijadwal Ulang

Editor: Waode Nurmin
simkah.kemenag.go.id
Akses: simkah.kemenag.go.id untuk daftar nikah secara online 

TRIBUN-TIMUR.COM - Ditengah wabah Virus Corona yang cepat menyebar di Indonesia, sebabkan pemerintah tegas mengeluarkan kebijakan tegas untuk tidak berada dalam keramaian.

Salah satunya tidak menggelar acara-acara yang mengundang terjadinya keramaian. Seperti pernikahan.

Sudah beberapa acara pernikahan kini harus batal lantaran pandemi Covid-19.

Ada yang coba tetap gelar tapi malah dibubarkan paksa oleh aparat.

Ibunya Diajak Menikah Anaknya Dipaksa Berhubungan Badan, Ketahuan dari Bekas Cairan di Paha Korban

Kini banyak masyaratak memilih untuk menggelar akad nikah saja dulu dan menunda resepsinya.

Karena itu semua demi kebaikan bersama.

Lalu bagaimana jika hanya ingin mendaftarkan pernikahan

Mengingat pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) PNS sampai 21 April 2020?

Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dalam rilis yang diterima Tribun Solo dari Humas Kemenag, Dirjen Bimas Islam, Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan.

Namun, hal itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar?

Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," terang Kamaruddin di Jakarta, Selasa (31/03).

"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.

Seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19, Kamaruddin mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved