Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

Ada Perpanjangan, ASN Kemenag Sulsel Bakal Kerja di Rumah Hingga 21 April

"Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah," ujar Kepala Kemenag Sulsel Anwar Abubakar

Penulis: Saldy Irawan | Editor: Sudirman
handover
Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H Anwar Abubakar 

TRIBUN-TIMUR.COM,MAKASSAR - Kementrian Agama (Kemenag) memperpanjang Work From Home (WFH) hingga 21 April 2020.

"Selama dalam tenggang waktu pelaksanaan bekerja di rumah, pegawai tidak diizinkan bepergian keluar daerah," ujar Kepala Kemenag Sulsel Anwar Abubakar, Senin (30/3/2020).

Menurutnya, aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama RI yang baru tentang penyesuaian sistem kerja pegawai dalam upaya pencegahan penyebaran Virus Corona.

Surat Edaran dengan Nomor 5 tahun 2020 ini merupakan perubahan atas SE sebelumnya, yang mengatur WFH hingga 31 Maret 2020.

Penyesuaian SE dilakukan setelah mencermati perkembangan penyebaran COVID-19 akhir-akhir ini yang semakin meluas.

Selain itu, setiap pimpinan harus memastikan seluruh pegawainya bekerja dari rumah atau tempat tinggal.

Selama WFH, pegawai juga dapat mengedukasi masyarakat sekitar untuk menjaga jarak fisik (physical distancing) dan tidak mudik.

Terkait layanan dan koordinasi, agar bisa dilakukan secara online dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Hak pegawai berupa gaji, uang makan, dan tunjangan kinerja akan tetap dibayarkan selama pegawai bekerja dari rumah/tempat tinggal," katanya.

Laporan wartawan Tribun Timur, Saldy

Langganan berita pilihan tribun-timur.com di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribuntimur

Follow akun instagram Tribun Timur:

Silakan Subscribe Youtube Tribun Timur:

(*)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved