Update Corona di Luwu Utara
Tanggap Darurat Covid-19 Diperpanjang Sampai 29 Mei, Pesan Indah ke Camat Hingga Kepala Dusun
Instruksi Indah sampaikan menyusul diperpanjangnya masa tanggap darurat Virus Corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah.
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Syamsul Bahri
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Menindaklanjuti arahan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani menginstruksikan camat, kepala desa hingga kepala dusun agar mengedukasi masyarakat.
Instruksi Indah sampaikan menyusul diperpanjangnya masa tanggap darurat Virus Corona atau Covid-19 hingga 29 Mei 2020 oleh pemerintah.
Imbas dari perpanjangan itu, diprediksi banyak orang pulang kampung.
"Diharapkan camat menginstruksikan ke kepala desa untuk menggerakkan kepala dusun aktif mendata warga pulang kampung," pinta Indah via rilis Humas, Minggu (29/3/2020).
Indah meminta, warga yang datang dari daerah terjangkit Covid-19 supaya melakukan isolasi secara mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
"Dalam memudahkan pemantauan, mohon bekerjasama dengan keluarga dan melibatkan Babinsa serta Babinkantimbas," ujar Indah.
Menyikapi banyaknya informasi tidak benar beredar di media sosial, Indah berharap camat membekali kepala desa informasi yang utuh.
"Edukasi masyarakat supaya tetap tenang, tidak terprovokasi melakukan aksi-aksi yang bisa berakibat pada kondusifitas wilayah masing-masing," katanya.
Penting juga dilakukan secara aktif mengedukasi masyarakat tentang apa itu orang tanpa gejala (OTG), orang dalam pemantauan (ODP), dan pasien dalam pengawasan (PDP).
"Diharapkan untuk tidak membuat stigma buruk terhadap OTG, ODP, dan PDP. Tetapi justru harus disupport agar mereka konsisten dan kuat melalui masa karantina dan pemulihan," katanya.
Indah juga mewanti-wanti camat hingga kepala dusun supaya mengimbau secara terus menerus dan persuasif kepada masyarakat
Agar tidak melaksanakan atau menunda kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak warga.
Seperti pengajian, resepsi pernikahan, arisan, peringatan keagamaan, wisuda santri, dll.
Menutup sementara tempat hiburan, pasar malam, tempat wisata baik yang dikelola oleh pemerintah, Bumdes, atau swasta lainnya.
Perlu juga diingatkan untuk tidak menutup apotek/toko obat, pasar, toko, warung atau tempat penjualan bahan pokok, tapi melakukan pengaturan waktu dan protokol kesehatan.
